RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pidana kerja sosial menjadi pilihan alternatif bagi anak berhadapan hukum (ABH) di Blora. Hal itu baru disepakati oleh Pemkab Blora dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso mengatakan, langkah ini untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif di daerah, dengan menekankan pendekatan pembinaan yang lebih manusiawi dan edukatif.
Dia berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain, dalam mengembangkan alternatif pemidanaan yang mendidik tanpa mengabaikan nilai keadilan.
‘’Ini menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi dan edukatif bagi anak yang berhadapan dengan hukum, daripada hukuman penjara,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini mengatakan, kesepakatan ini strategis untuk memperkuat sistem pembinaan anak. ‘’Ini bukan sekadar formalitas. Melainkan langkah nyata untuk memberikan alternatif pemidanaan, berupa kerja sosial dan pelayanan masyarakat yang lebih manusiawi dan edukatif, dibandingkan dengan hukuman penjara,” ungkap Wabup.
Sri Setyorini juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak, agar tetap memiliki masa depan yang baik dan produktif. ‘’Anak adalah aset bangsa yang harus kita lindungi. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa proses hukum tidak memutus harapan mereka untuk berubah dan berkembang menjadi generasi yang berkarakter,” tegasnya.
Kesepakatan bersama ini akan segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih teknis, sebagai dasar implementasi di lapangan. ‘’Kami harap, Blora dapat menjadi daerah percontohan dalam penerapan program pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak di Indonesia,” pungkasnya. (hul/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana