RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Tidak semua koperasi bisa langsung mengajukan modal ke bank. Begitu juga dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ternyata, koperasi desa ini tidak bisa serta-merta mengajukan pinjaman ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Ada jalur yang wajib ditempuh: Musyawarah desa khusus (Musdesus) dan persetujuan kepala desa (Kades).
Hal itu ditegaskan oleh Prof. Zainuddin Maliki, penasihat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT), saat berbincang dalam podcast di kantor Jawa Pos Radar Bojonegoro.
“Pengajuan modal KDMP ke Himbara harus ada izin dari kepala desa. Dan sebelum izin itu keluar, wajib dilakukan Musdesus lebih dulu,” jelas Zainudin.
Modal Berdasarkan Rencana Usaha
Zainudin menambahkan, jumlah modal yang bisa diajukan KDMP ke bank tidak seragam. Besarannya ditentukan oleh business plan (rencana usaha) yang diajukan koperasi. Jika rencana usaha dinilai bagus dan realistis, peluang bisa mendapat modal lebih besar.
“Business plan yang disetujui kades sangat penting, karena itu syarat utama untuk mengajukan kredit permodalan ke Himbara,” tegasnya.
Selain itu, sumber permodalan KDMP bukan hanya dari bank milik negara. Koperasi desa juga bisa menjalin kemitraan dengan pihak swasta. Bahkan, menurut Zainudin, sudah ada contoh KDMP yang berhasil bekerja sama dengan investor swasta.
Peran Dana Desa: Bukan Jaminan Awal, Tapi Cadangan
Lalu bagaimana dengan Dana Desa (DD)? Menurut Zainudin, dana desa tidak digunakan sebagai jaminan awal pinjaman KDMP. Dana desa baru boleh dipakai bila koperasi mengalami gagal bayar. Itupun nilainya maksimal 30% dari total dana desa di desa tersebut.
“Kalau sampai menggunakan dana desa, maka KDMP wajib menyetorkan 20% keuntungan usahanya ke desa,” tambahnya. Artinya, Dana Desa hanya menjadi “safety net” atau cadangan terakhir, bukan jaminan di depan. Aturan ini sudah tercantum dalam Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 yang telah resmi diterbitkan pemerintah.
Fakta dan Data Terbaru
- Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga September 2025, lebih dari 17 ribu desa di Indonesia sudah membentuk KDMP sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap II.
- Rata-rata besaran Dana Desa tahun 2025 mencapai Rp 1,4 miliar per desa, dengan alokasi nasional sebesar Rp 71 triliun.
- Skema KDMP ini diharapkan bisa mendorong akses modal murah bagi usaha desa, mulai dari pertanian, perikanan, hingga UMKM lokal.
- Namun, survei dari CELIOS (Center of Economic and Law Studies) menunjukkan sekitar 76% perangkat desa masih ragu dengan skema pembiayaan ini, terutama karena risiko gagal bayar yang bisa menggerus Dana Desa.
Tantangan di Lapangan
- Transparansi Musdesus
Persetujuan modal harus melalui musyawarah khusus. Artinya, warga desa perlu benar-benar dilibatkan agar keputusan tidak hanya ditentukan segelintir orang. Tapi juga jangan dipakai alat menghambat KDMP.
- Kesiapan Koperasi
Banyak koperasi desa masih baru berdiri, pengurus belum berpengalaman, dan sistem pembukuan belum rapi. Tanpa pembinaan, risiko gagal bayar bisa tinggi.
- Risiko ke Dana Desa
Jika KDMP gagal bayar secara masif, dana pembangunan desa bisa tersedot untuk menutup cicilan pinjaman. Ini yang dikhawatirkan banyak perangkat desa.
- Potensi Kemitraan Swasta
Di sisi lain, peluang bekerja sama dengan investor swasta terbuka lebar. Dengan manajemen yang baik, koperasi desa bisa tumbuh mandiri tanpa sepenuhnya bergantung pada pinjaman bank.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap KDMP mampu menjadi motor ekonomi desa. Dengan modal dari bank maupun mitra swasta, usaha desa ini bisa lebih berkembang, membuka lapangan kerja, dan menambah pendapatan asli desa.
“Kalau dikelola dengan baik, koperasi desa ini bisa jadi tulang punggung ekonomi lokal,” ujar Zainudin. Namun, ia mengingatkan, kunci utamanya ada pada rencana bisnis yang realistis, SDM, dan transparansi dalam pengelolaan.
Dengan adanya regulasi baru ini, masyarakat desa diingatkan untuk lebih aktif terlibat dalam musyawarah dan pengawasan koperasi. KDMP bisa jadi peluang besar, tapi juga bisa jadi risiko, tergantung bagaimana dikelola. (feb)
Editor : Yuan Edo Ramadhana