RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Juni lalu, Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) no. 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP)Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut banyak aspek pemerintahan yang diatur kembali kebutuhannya, termasuk untuk urusan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu aspek ASN yang diatur kembali melalui Perpres tersebut adalah gaji dan tunjangan ASN. Kabar baiknya, kali ini gaji ASN bakal dinaikkan kembali dalam RKP terbaru tersebut.
Namun tidak semua bidang profesi ASN mendapat kenaikan gaji tersebut. "Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi salah satu pasal RKP sejumlah 818 halaman tersebut.
Selain itu meskipun Perpres sudah ditandatangani dan diresmikan Juni lalu, kenaikan gaji tersebut bakal berlaku efektif mulai Oktober 2025 mendatang. Pencairan gaji sendiri baru dirapel pada November 2025 mendatang.
Selain kenaikan gaji, Pemerintah RI juga menyiapkan skema reward atau bonus berdasar kinerja. Dengan ini tidak hanya diharapkan ASN memiliki disiplin lebih kuat, namun juga memiliki manajemen kinerja yang baik.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” tambah isi lampiran Perpres.
Saat ini belum pasti berapa besaran kenaikan gaji ASN yang bakal ditetapkan kedepannya. Namun diprediksi kenaikan tidak akan jauh-jauh dari kenaikan yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Sebagai patokan, terakhir kali gaji ASN naik pada Januari 2024 lalu, kenaikan yang terjadi sebanyak 8 persen.
Selain itu sebagai pengingat, saat ini gaji ASN dipisah antara PNS dan PPPK, dengan rincian gaji yang masih berlaku hingga saat ini sebagai berikut:
Gaji PNS 2025
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Gaji PPPK 2025
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Jumlah tersebut masih belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang dapat diterima ASN. Selain itu itu jumlah tersebut juga masih belum termasuk tunjangan profesi yang berhak diterima, misal tunjangan guru dan dosen. Sementara itu untuk PPPK paruh waktu, gaji yang diterima ditentukan maskimal setara UMK. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana