Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

BKPP Bojonegoro: Gaji PPPK Paro Waktu Maksimal Setara UMK

Dhani Wahyu Alfiansyah • Rabu, 3 September 2025 | 19:49 WIB
TES PPPK: Seleksi PPPK tahun lalu, sebanyak 48 tenaga honorer di Bojonegoro  tengah menanti hasil kelulusan PPPK dalam skema paro waktu.
TES PPPK: Seleksi PPPK tahun lalu, sebanyak 48 tenaga honorer di Bojonegoro tengah menanti hasil kelulusan PPPK dalam skema paro waktu.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sebanyak 48 tenaga honorer di Bojonegoro  tengah menanti hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam skema paro waktu. Namun, pada skema baru tersebut, terdapat perbedaan gaji hingga jam kerja.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana mengungkapkan, memang ada perbedaan.

"Untuk PPPK paro waktu, penggajiannya sebesar yang diterimanya saat menjadi THL atau non-ASN, sampai dengan UMK," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, jam kerja juga bakal menyesuaikan dengan instansi tempatnya bekerja. Besaran gaji yang diterima hingga kuota tersebut, memang menyesuaikan kemampuan pemerintah kabupaten (pemkab).

"Pemkab nanti menyesuaikan dengan kemampuan anggaran," imbuhnya.

Diketahui, jadwal penetapan kuota sebesar 48 untuk kabupaten Bojonegoro, masih menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Kalau dari jadwal, kamis (4/9) terakhir penetapan dari Kemenpan," imbuh Daniar.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) total, 1.008.337 formasi PPPK secara nasional disediakan pada seleksi 2024, sebanyak 875.934 formasi telah berhasil diisi. Artinya, tingkat keterisian pembentukan PPPK Penuh Waktu, meliputi Tahap I dan II mencapai 87 persen.

Sementara itu, formasi yang belum terisi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain tidak adanya pelamar yang memenuhi syarat, belum selesainya proses finalisasi oleh instansi terkait, dan instansi yang memilih untuk tidak melaksanakan seleksi tahap II. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#paro waktu #asn #honorer #tenaga honorer #umk #PPPK paro waktu #formasi pppk #bojonegoro #BKPP Bojonegoro #pppk #gaji #pegawai pemerintah #PPPK Paruh Waktu