RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyalurkan Kurang Bayar (KB) Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun ini.
Di antaranya, KB DBH Sumber Daya Alam (SDA) sekitar Rp 344 juta, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit kemarin (12/8). Dan, KB DBH Pajak sebesar Rp 221 miliar dengan terbitan SP2D pada Jumat (15/8) mendatang.
Berdasar data dari KPPN Bojonegoro, KB DBH SDA Rp 344 juta tersebut meliputi, KB SDA Minerba sekitar Rp 340,6 juta dan KB SDA Panas Bumi Rp 3,5 juta.
Sedangkan, untuk KB DBH Pajak senilai Rp 221 miliar, di antaranya KB PPj Ps 21 Rp 1,2 miliar; KB PPh Ps 25 Rp 208 juta; KB CHT Rp 2,4 miliar; KB PBB Migas Rp 217 miliar; PBB Minerba Rp 3,2 juta; KB PBB Panas Bumi Rp 1,1 juta; KB PBB Perkebunan Rp 32 juta; dan KB PBB Sektor Lainnya sekitar Rp 26 juta.
Kepala KPPN Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno mengatakan, penyaluran KB DBH 2025 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/ PK/2025.
KB sendiri merupakan selisih jumlah DBH yang seharusnya diterima dengan jumlah yang diterima karena adanya berbagai faktor. Seperti, perbedaan perhitungan antara kantor pusat dengan pemerintah daerah (pemda). Sehingga, realisasi tidak sesuai dengan proyeksi.
‘’Tahun ini, DBH sudah disalurkan sebanyak 3 kali. Mungkin perhitungan sebelumnya ada selisih kurang, sehingga ada hak pemda yang belum dibayarkan. Atau, pada tahun lalu, ternyata masih ada hak pemda yang belum terbayar,’’ terangnya.
Berdasar data dari sumber yang sama, total alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk DBH Pajak di Bojonegoro tahun ini sebesar Rp 975,7 miliar. Sedangkan, untuk DBH SDA dialokasikan sebesar Rp 1.94 triliun tahun ini.
Menurut Teguh, dengan adanya KB DBH ini, alokasi tetap sama, hanya realisasi yang bertambah. Namun, jika pada akhir tahun proyeksi penerimaan naik, maka alokasi juga akan disesuaikan. Sehingga, terdapat kemungkinan, realisasi di atas proyeksi.
‘’Bisa saja realisasi diatas proyeksi saat ini,’’ pungkasnya. (ewi/msu)