Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dana Transfer TKD Bojonegoro Semester Pertama Cair Rp 2,1 Triliun

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 30 Juli 2025 | 20:04 WIB
Ilustrasi Uang. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Uang. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kabupaten Bojonegoro telah menerima transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 2,1 triliun pada Januari hingga Juni 2025. Tepatnya, sekitar 44,67 persen dari total pagu Rp 4,7 triliun TKD di Bojonegoro tahun ini.

Berdasar data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, terdapat 6 jenis TKD dan insentif fiskal bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk Bojonegoro di 2025.

Meliputi, penyaluran dana bagi hasil (DBH) dengan pagu Rp 2.92 triliun, telah salur Rp 1.16 triliun; penyaluran dana alokasi umum dengan pagu Rp 995 miliar, telah salur Rp 503 miliar; dan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik dengan pagu Rp 524 juta, belum salur hingga Juni 2025.

Kemudian, penyaluran DAK non fisik dengan pagu Rp 424 miliar, telah salur Rp 215 miliar; penyaluran dana desa dengan pagu Rp 412 miliar, telah salur Rp 236 miliar; serta penyaluran dana insentif fiskal dengan pagu Rp 14.5 miliar, telah salur Rp 7.2 miliar pada semester 1 tahun ini.

“Realisasi TKD tidak bisa melebihi pagu, kecuali DBH,” ujar Kepala KPPN Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Karangnongko Belum Tuntas, Sisakan TKD dan Tanah Wakaf

Dia menyampaikan, tujuan TKD ini untuk mempercepat pembangunan di daerah. Dulu pembangunan dan pembayaran terpusat. Dengan TKD, diharapkan dapat meningkatkan infrastruktur, kualitas sumber daya manusia (SDM), dan mengatasi ketertinggalan ekonomi antar daerah.

Selain itu, lanjutnya, agar pembangunan tepat sasaran karena yang lebih tahu kondisi di setiap daerah adalah daerah itu sendiri. Mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah. Melihat saat ini masih banyak daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) belum memadai dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

Dengan adanya TKD juga mendukung pelaksanaan otonomi daerah. TKD disalurkan untuk mendanai berbagai urusan pemerintah yang menjadi wewenang daerah. Termasuk, desentralisasi fiskal.

“TKD diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. Seperti, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” pungkasnya. (ewi/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#dana alokasi #apbn #sdm #kppn bojonegoro #DAK #dana #transfer #kabupaten bojonegoro #Ekonomi #KPPN #bojonegoro #transfer ke daerah #tkd #dbh #pendapatan