Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Menekan Industri Hasil Tembakau, APTI Minta Pemerintah Cabut PP 28/2024

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 18 Juli 2025 | 04:24 WIB
BURUH: Dua buruh pabrik pengeringan tembakau (redrying) di kawasan Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota sedang menyortir daun tembakau. (YUAN EDO RAMADHANA/RADAR BOJONEGORO)
BURUH: Dua buruh pabrik pengeringan tembakau (redrying) di kawasan Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota sedang menyortir daun tembakau. (YUAN EDO RAMADHANA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia meminta pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Peraturan dinilai kontroversial karena tekanan pada industri hasil tembakau (IHT).

Sekjen DPN APTI K . Mudi menyampaikan, kesepakatannya bahwa rokok harus dijauhkan dari anak-anak. Tapi, regulasinya jangan menyudutkan. Menurutnya, harus ada dialog yang setara.

Dia khawatir pendekatan dinilai sepihak ini justru memperburuk keterpurukan IHT yang selama ibi sudah tertekan kenaikan tarif cukai. “Hal ini berdampak langsung pada serapan hasil panen tembakau di berbagai daerah,” ujarnya.

Dia menyoroti PP Nomor 28 Tahun 2024 beserta turunannya yang mengandung ketentuan pembatasan lokasi penjualan, lapangan penjualan secara daring, serta usulan label kemasan polos tanpa identitas merek.

Baca Juga: Di Acara Medhayoh, Petani Tembakau Sugihwaras Sambat Bupati

Menurut dia, aturan itu memukul pelaku usaha kecil dan menengah. Termasuk petani yang menggantungkan hidup dari industri ini. Dia menambahkan, kebijakan terhadap tembakau harus mencerminkan kepentingan nasional.

“Peme intah jangan banyak regulasi yang mempersulit IHT. Misal kenaikan tarif cukai yang tinggi yang akan memicu peredaran rokok ilegal. Kami juga meminta pembatalan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang sangat kontroversial,” kata dia. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#apti #panen tembakau #cukai #iht #Petani #rokok #asosiasi petani tembakau indonesia #tembakau #industri #hasil tembakau #petani tembakau