RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia meminta pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Peraturan dinilai kontroversial karena tekanan pada industri hasil tembakau (IHT).
Sekjen DPN APTI K . Mudi menyampaikan, kesepakatannya bahwa rokok harus dijauhkan dari anak-anak. Tapi, regulasinya jangan menyudutkan. Menurutnya, harus ada dialog yang setara.
Dia khawatir pendekatan dinilai sepihak ini justru memperburuk keterpurukan IHT yang selama ibi sudah tertekan kenaikan tarif cukai. “Hal ini berdampak langsung pada serapan hasil panen tembakau di berbagai daerah,” ujarnya.
Dia menyoroti PP Nomor 28 Tahun 2024 beserta turunannya yang mengandung ketentuan pembatasan lokasi penjualan, lapangan penjualan secara daring, serta usulan label kemasan polos tanpa identitas merek.
Baca Juga: Di Acara Medhayoh, Petani Tembakau Sugihwaras Sambat Bupati
Menurut dia, aturan itu memukul pelaku usaha kecil dan menengah. Termasuk petani yang menggantungkan hidup dari industri ini. Dia menambahkan, kebijakan terhadap tembakau harus mencerminkan kepentingan nasional.
“Peme intah jangan banyak regulasi yang mempersulit IHT. Misal kenaikan tarif cukai yang tinggi yang akan memicu peredaran rokok ilegal. Kami juga meminta pembatalan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang sangat kontroversial,” kata dia. (yna/msu)