RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai menerapkan Pakaian Dinas Harian (PDH) Adat Obor Sewu untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab. Ketentuan ini mulai berlaku Juli 2025, setiap Kamis.
Namun, tidak semua ASN langsung diwajibkan mengenakannya. Untuk ASN yang masih dalam proses pemesanan batik Obor Sewu, sementara dapat menggunakan batik motif Jonegaran yang lain.
Alasannya, proses pembuatan batik Obor Sewu hanya boleh dilakukan di Margomulyo, sehingga para ASN harus antre untuk mendapatkannya.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Kabupaten Bojonegoro Dyah Enggar Mukti mengatakan, terkait PDH Adat Obor Sewu, bagi ASN yang belum memiliki karena masih antre pemesanan. Maka, boleh menggunakan batik motif Jonegaran. “Penggunaan PDH adat Obor Sewu tidak berlaku bagi non-ASN,” ujarnya.
Mantan Camat Margomulyo itu menambahkan, PDH Adat Obor Sewu digunakan oleh ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro setiap Kamis. Diterapkan mulai bulan Juli. Dengan catatan, apabila ASN tersebut sudah memilikinya.
Di samping itu, peraturan penggunaan identitas Obor Sewu tetap dilakukan oleh ASN di Pemkab Bojonegoro setiap hari Rabu saat ini. Untuk ASN laki-laki menggunakan udeng Obor Sewu, sedangkan untuk ASN perempuan menggunakan syal motif Obor Sewu. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana