RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Komisi B DPRD Bojonegoro membeberkan dua pokok perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dua perubahan itu terdapat pada batang tubuh dan lampiran.
Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro Sigit Kushariyanto mengatakan, klausul perubahan pada batang tubuh meliputi penyesuaian kata bumi; penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2); dan batas peredaran usaha yang dikecualikan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
Kemudian, ditambahkan ketentuan sesuai Pasal 20 Peraturan Pemerintan Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD) yang mengatur perhitungan nilai jual tenaga listrik; pembetulan ketentuan nilai perolehan air (NPA) cukup diatur dalam peraturan bupati (perbup); serta pembetulsan narasi pasal dalam pajak mineral bukan logam dan natuan (MBLB).
Sedangkan dalam lampiran, lanut Sigit, diperintahkan untuk merincikan obyek retribusi layanan kesehatan per kategori tindakan. "Termasuk pembetulan layanan kesehatan dalam perda sebelumnya tertulis bersifat administratif diubah menjadi layanan kesehatan," katanya.
Dia menambahkan, dalam lampiran tidak diperbolehkan bagas bawah dan/atau batas atas nilai tarif. Diubah menjadi nilai tarif yang bersifat nominal definitif.
Kemudian, usulan baru perluasan layanan atas layanan sudah ada. Antara lain pengaturan tarif Gedung Olahraga (GOR) Utama yang sebelumnya belum diatur.
"Ini mengacu surat kemendagri terbaru harus segera dilakukan pembahasan. Menyesuaikan peraturan terbaru di atasnya," kata senior Partai Golkar itu. (yna/edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana