Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tiang dan Kabel Internet Semrawut, DPMPTSP Bojonegoro Sebut Belum Ada Izin Provider

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 15 Juni 2025 | 02:00 WIB
(YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
(YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Internet dinilai menjadi kebutuhan primer saat ini. Banyak penyedia jasa atau provider berlomba menawarkan produk dan memasang infrastruktur seperti tiang dan kabel untuk mempermudah jaringan.

Namun, kondisi ini cukup disesalkan. Pasalnya bukan berfungsi dengan baik malah nirmanfaat dan semrawut di jalanan. Bahkan, belum berizin untuk pemanfaatan lahan.

"Hari ini (Kamis, red) kami membahas tentang menara dan tower (internet). Namun, di Bojonegoro yang diatur adalah menara skala besar di Perbup Nomor 40 Tahun 2020. Sementara yang fiber optik memang belum diatur secara khusus," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro Budiyanto.

Dalam wawancara pasca audiensi dengan Komisi A DPRD Bojonegoro tentang perizinan dan pendirian tiang internet di Bojonegoro, dia melanjutkan, perizinan telekomunikasi merupakan wewenang pusat. Sehingga izin dikeluarkan langsung dari pusat.

Menurutnya, menyikapi kondisi tiang internet yang mangkrak di wilayah Bojonegoro, intervensi bisa dilakukan berkaitan aset milik pemerintah kabupaten (pemkab). Dalam artian izin penggunaan jalan atau lahan.

"Namun, itu belum ada izin dari penyedia jasa atau provider ke kami. Sehingga kalau masalah tempat nanti wewenang dinas PU Bina Marga yang merekomendasikan aset mana saja milik kabupaten. Nanti kalau desa ya ya masuk aset desa," bebernya.

Dia menjelaskan, jika menggunakan aset pemkab dan ada rekomendasi dari dinas terkait maka akan diverifikasi. Sedangkan, untuk sanksi, pihaknya mengatakan, belum ada aturan khusus. Jika diperlukan maka perlu mengambil kebijakan.

"Pemkab harus ambil kebijakan tapi perlu hati-hati karena perusahaan juga memiliki tim legal atau lawyer. Karena sanki juga harus jelas ke siapa, apa yang dilanggar, dan bentuk sanksinya. Pemkab terbuka akan investasi tapi juga harus berizin. Ada risiko rendah, sedang, dan tinggi. Ada standarnya," katanya. (yna)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#perizinan #jaringan #dpmptsp bojonegoro #tiang internet #dpmptsp #kabel fiber #telekomunikasi #jaringan internet #Izin #fiber optik #bojonegoro #internet #kabel internet #Kabel Fiber Optik