Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

DPMD Bojonegoro; Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Ekstra Pencairan DD Tahap Dua

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:21 WIB
Ilustrasi Koperasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi Koperasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Per Rabu (11/6) belum ada pengajian pencairan tahap dua di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro. Ada syarat tambahan untuk mencairkan. Padahal, paling cepat pengajuan bisa dilakukan April lalu.

"Ada tambahan persyaratan pencairan DD tahap dua," kata Kepala DPMD Bojonegoro Machmuddin.

Dia menjelaskan, ada beberapa syarat dalam pencairan DD. Di antaranya laporan realisasi DD 2024 dan laporan realisasi DD tahap satu 2025 dengan penyerapan minimal 60 persen dan output minimal 40 persen.

"Kemudian, tambahan syarat berdasar Surat Kementerian (Kemenkeu) Keuangan S-9/MK/PK/2025," imbuh dia.

Dalam surat tersebut dijelaskan syarat tambahan pencairan DD tahap dua meliputi akta pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP) atau bukti penyiapan dokumen pembentukan KDMP ke notaris.

"Akta pendirian KDMP atau surat keterangan telah menyerahkan atau mengurus pendirian dari notaris itu," jelasnya.

Machmuddin menambahkan, seluruh desa sudah bisa mulai mengajukan pencairan. Sebab, surat edaran (SE) bupati menindaklanjuti surat kemenkeu sudah terbit. Tepatnya, Rabu (11/6) lalu.

"SE sudah turun, bagi desa yang sudah memenuhi syarat bisa mengajukan. Untuk pengajuan paling lambat mengikuti langkah-langkah akhir tahun," terangnya. (yna)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DD #Desa #KDMP #Koperasi Desa Merah Putih #Koperasi Desa #Koperasi #dana desa #pencairan dd #bojonegoro #DPMD Bojonegoro #DPMD