Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

KPP Pratama Bojonegoro Temukan Desa Belum Taat Bayar Pajak

Muhammad Suaeb • Kamis, 12 Juni 2025 | 04:56 WIB
MONEV PAJAK: Sekitad 52 desa mendapat mimbingan monev pajak, pemdes diminta tertib kelola keuangan.
MONEV PAJAK: Sekitad 52 desa mendapat mimbingan monev pajak, pemdes diminta tertib kelola keuangan.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sebanyak 52 desa di Bojonegoro mendapat bimbingan secara langsung oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan Pemerintah Desa yang diselenggarakan di Kantor KPP Pratama Bojonegoro Rabu (11/6). Pemerintah desa diminta untuk tertib kelola keuangan.


‘’Berharap, monev ini dapat menyadarkan kita semua akan pentingnya pengelolaan dana desa, tertib, sistematis, dan transparan dalam mendukung penerimaan negara,’’ ujar Kepala KPP Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Machmuddin menyampaikan, monev ini merupakan pertemuan kedua yang dilaksanakan.

Tahun sebelumnya, juga telah dikumpulkan di Ruang Angling Dharma terkait monev perpajakan 2021-2023. Dari 188 desa, masih ada 52 desa yang terundang saat ini.

Artinya, ini merupakan kesempatan kedua bagi 52 desa tersebut. Dengan harapan, tidak ada lagi pertemuan ketiga.


‘’Harapan kami, punishmen tidak terjadi. Dengan pertemuan-pertemuan seperti ini, semua bisa clear,’’ harapnya.


Dari data yang dipaparkan, di Bojonegoro terdapat beberapa desa yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Di antaranya, di Kecamatan Balen terdapat 6 desa; 3 desa di Kecamatan Baureno; 1 desa di Kecamatan Bubulan; 2 desa di Kecamatan Dander; 2 desa di Kecamatan Kasiman; 1 desa di Kecamatan Kedewan; dan 16 desa di Kecamatan Malo.


Selanjutnya, 3 desa di Kecamatan Ngraho; 3 desa di Kecamatan Padangan; 2 desa di Kecamatan Purwosari; 1 desa di Kecamatan Sekar; 12 desa di Kecamatan Sugihwaras; serta 1 desa di Kecamatan Tambakrejo.


‘’Rekor dipegang Kecamatan Sugihwaras dan Malo,’’ terangnya.


Menurutnya, melihat dari nominalnya, ini bukan kurang pajak di 2024. Karena ada yang mencapai hingga Rp 100 juta, Rp 80 juta, Rp 70 juta. Artinya, bukan kurang, tapi memang belum bayar.


‘’Besar harapan kami, monev ini menjadi yang terakhir. Desa bisa tertib. Pajak itu uang negara, bukan uang desa, jadi tidak perlu eman dalam membayarkan ke negara,’’ lanjutnya.


Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP II Jawa Timur Mahanto Aminanto mengingatkan, para kades dan bendahara desa yang hadir untuk memperhatikan pengelolaan keuangan di desanya.

Karena ketika tidak dibayar dan telah jatuh tempo. Maka, bisa dipidanakan. Karena terdapat undang-undang yang mengatur terkait hal tersebut.


‘’Ada beberapa terbukti tindak pidana. Kalau mau bayar, selesai. Kalau tidak, ke jalur hukum. Ini masalah bersama, ayo diskusi. Karena kalau sudah di tahap penyidik, sanksi bisa naik 100 persen,’’ ujarnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang diwakili oleh Mohamad Arifin menghimbau, untuk desa-desa tersebut agar segera menyelesaikan kewajiban dan hutang kepada negara.

Pemangku desa diharapkan lebih sadar akan pentingnya pelaporan dan pembayaran pajak secara tertib demi kelancaran pembangunan desa dan penerimaan negara.


‘’Kades menjadi pejabat publik, aturan harus dipakai, kurangi arogansi, sesuaikan gengsi dengan kemampuan,’’ pesannya. (ewi/msu)

Editor : Muhammad Suaeb
#Desa #Pajak #kejari #kpp pratama bojonegoro #bojonegoro