RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2025 segera disahkan bulan depan. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro menyebut kondisi ini tidak biasa.
Alasannya untuk percepatan pelaksanaan program, visi, dan misi kepala daerah (kada) yang baru. "Ya, P-APBD kemungkinan disahkan sebelum 12 Juli," kata Anggota Banggar DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto kemarin (1/6).
Menurutnya, ini kondisi tidak biasa. Tapi, memang arahan percepatan P-APBD dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 900.1.1/640/SJ. Dalam nomor 4 disebutkan, pembahasan rancangan perubahan ketentuan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) dilaksanakan minggu pertama Juni 2025 untuk provinsi dan minggu kedua Juni 2025 untuk kabupaten/kota.
Kemudian, laporan realisasi anggaran semester pertama APBD dijadikan dasar P-APBD. Gubernur, bupati, atau walikota segera mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) tentang P-APBD. Dilaksanakan minggu pertama Juli 2025.
"Mayoritas pemerintah daerah hasil pilkada 2024 kan sekarang ini. Sehingga, untuk penyesuaian percepatan pelaksanaan program, visi, dan misi kada yang baru," beber politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu. (yna/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko