RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antarwaktu (PAW) belum jelas. Alasannya kini menunggu pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari kejaksaan negeri (kejari).
Sebeliknya, hingga kemarin (27/5), lembaga Adhyaksa itu belum mengeluarkan LO sebagai acuan pelaksanaan pilkades PAW di 19 Desa. Kondisi ini tentu membingungkan pihak desa, karena tak kunjung ada kejelasan pengisian kekosongan kepala desa yang kosong.
‘’Benar, dari dinas PMD (pemberdayaan masyarakat dan desa) meminta pendapat hukum dari kejaksaan terkait pelaksanaan pilkades PAW,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana kemarin (27/5).
Dia mengatakan, jika terkait pandangan sesuai peraturan. Ketajaman analisis LO bergantung dari kelengkapan data diberikan kepada pihaknya. Sedangkan, untuk LO pilkades PAW, menurut dia, saat ini sedang dalam proses penyusunan.
Namun, tegas dia, LO bersifat tidak mengikat dan berisi analisis terkait peraturan. ‘’’(LO) hanya sebagai salah satu bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Sekarang dalam proses penyusunan,” bebernya.
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait data diberikan dinas PMD, Reza mengaku tidak hafal. Namun, dipastikan terkait permasalahan yang dimohonkan pendapat hukum.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu Hariyanto mengatakan, terkait pilkades PAW masih menunggu regulasi.
Untuk sementara, tambah dia, belum ada nama-nama yang muncul dalam bursa pilkades. ‘’Masih menunggu regulasi terkait kekosongan kursi kades definitif,” imbuh dia.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Lebaksari, Kecamatan Baureno Nehru yang juga mengalami kekosongan kades definitif. Menurutnya, perihal pelaksanaan pilkades PAW belum ada informasi hingga kini. Nama calon pun belum muncul. ‘’Karena pelaksanaannya juga belum jelas waktunya,” ujar dia. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana