RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pakaian adat masyarakat Samin dengan motif Obor Sewu rencananya akan digunakan sebagai pakaian dinas harian (PDH) adat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Bojonegoro.
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro telah menaikkan nota dinas persetujuan Bupati terkait desain dan aturan pemakaian PDH adat tersebut. Sedangkan, untuk pemberlakuan masih menunggu turunnya Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro.
’’Desain PDH adat dan aturan pemakaian baru hari ini (Rabu, Red) kami naikkan nota dinas persetujuan Bupati,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kabupaten Bojonegoro Dyah Enggarini Mukti, Rabu (7/5).
Dia menyampaikan, motif batik Obor Sewu merupakan representasi dari perjuangan yang dilakukan Samin Surosentiko melawan penjajahan. Memiliki filosofi mendalam berkaitan dengan semangat perlawanan, keteguhan prinsip, dan nilai-nilai kearifan lokal.
Obor Sewu yang berarti seribu obor. Obor, melambangkan cahaya pencerahan dan semangat juang. Simbol kesadaran rakyat terhadap penindasan dan penjajahan. Juga, semangat melawan, tanpa kekerasan.
Sedangkan, sewu (seribu) mencerminkan kekuatan kolektif. Menunjukan bahwa perjuangan Samin dilakukan oleh banyak orang yang memiliki kesaran dan tekad sama. Motif ini mengandung filosofi perlawanan tanpa kekerasan.
Beberapa perlawanan pasif Samin, yakni tidak membayar pajak sebagai bentuk penolakan terhadap ketidakadilan kolonial. Menolak tunduk pada aturan penjajah, namun tetap menjaga perdamaian. Serta, mengedepankan nilai kejujuran, kesederhanaan, dan solidaritas.
’’Obor juga dapat dimaknai sebagai simbol penerang jalan hidup. Mencerminkan ajaran Samin untuk hidup selaras dengan alam, menjaga hubungan baik dengan sesama, dan hidup dalam kejujuran serta ketenangan batin,” terangnya.
Menurutnya, pemberlakukan PDH adat di lingkungan pemerintah memiliki manfaat strategis. Di antaranya, pelestarian budaya daerah yang meliputi revitalisasi identitas lokal, pendidikan budaya secara visual, dan penguatan karakter lokal dalam birokrasi.
Selain itu, bermanfaat dalam pemberdayaan UMKM lokal. Karena dapat meningkatkan permintaan produk lokal, mendorong inovasi dan standardisasi produk, hingga menciptakan lapangan kerja.
Di samping itu, juga akan berdampak pada sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. ’’Ini masih rencana, di mana pemberlakuannya akan dituangkan di SE Bupati,” lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Nurul Azizah telah memperkenalkan pakaian adat dengan motif Obor Sewu pada momen Fashion Show Kebaya Modern Batik Bojonegoro di GoFun Entertainment Complex pada Sabtu (3/5).
Tidak hanya memperkenalkan, Wabup juga menggunakan pakaian adat yang terdiri atas kebaya hitam polos berbahan katun. Dengan rok panjang motif Obor Sewu warna dasar hitam. Serta, scarf motif Obor Sewu dan hijab hitam tersebut.
Dikenalkan juga, PDH adat untuk ASN laki-laki nantinya. ’’Zahida yang buat (PDH adat yang digunakan Wabup dan contoh PDH adat untuk laki-laki). Tapi, desain baju dari Pemkab,” ujar Hidayah, pemilik Usaha Zahida Painting.
Ditanya lebih lanjut terkait produksi PDH adat ke depan, pemilik salah satu UMKM kebanggaan Bojonegoro tersebut mengatakan, masih menunggu peraturan daerah disahkan terlebih dulu.
Karena kemungkinan terdapat revisi untuk produksi PDH adat untuk laki-lakinya. ’’Nunggu (perda) disahkan dulu. Karena kelihatannya yang baju Bapak ada revisi,” jelasnya.
Terpisah, Tokoh Masyarakat Samin di Bojonegoro Bambang Sutrisno mendukung batik obor sewu digunakan sebagai PDH. Terpenting selama penggunaannya untuk kebaikan, tidak bertentangan dengan pihak manapun.
’’Monggo-monggo saja, terlebih desain itu diciptakan untuk mengenang sejarah perjuangan Mbah Surosentiko,” ungkapnya Bambang berterima kasih pada pemkab terkait rencana tersebut. Rencana itu menjadi bentuk keperdulian pemerintah terhadap kelestarian warisan leluhur.
Terlebih, ajaran samin atau sedulur sikep sudah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia. ’’Kalau sudah ditetapkan berarti semua pihak, baik generasi atau pemangku wilayah bertanggung jawab untuk kelestarian,” tuturnya.
Bambang mengaku, selaku generasi tidak ada pamrih apapun dalam melestarikan tradisi kami menjaga amanah dan pesan leluhur. Ketika tidak ada perhatian dari pihak manapun, akan tetap berusaha melestarikannya.
Tapi, pada kenyataannya sejak 2020 ajaran Samin ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda. Kemudian, pada 2024, tanah petilasan di Sawah Lunto diboyong ke Bojonegoro. Juga semua ASN wajib memakai udeng obor sewu.
’’Kami berterima kasih tak terhingga kepada pemkab atas kepeduliannya. Kembali lagi bahwa Samin tidak hanya milik Bojonegoro, tidak hanya milik Blora. Lebih luas, Samin Surosentiko ini berjuang untuk memerdekakan tanah Jawa,” tutupnya.
Budayawan Bojonegoro Suyanto mengatakan, kebijakan pemkab atau bupati untuk menentukan PDH batik sah saja. Apalagi dengan motif batik khas lokal bisa menjadi ciri khas daerah Bojonegoro. ’’Harapannya bisa mengangkat ekonomi para perajin batik,” ungkapnya.
Yanto Munyuk, sapaannya, menjelaskan, ketika motif batik Obor Sewu sudah terdaftar Hak Kekayaan Intelektual (Haki), maka butuh kerja sama antarperajin. Sehingga, tetap sama-sama bisa berkarya serta mendapatkan rezeki. ’’Agar bisa merasakan sejahtera,dampak dari kebijakan daerah,” tambahnya. (ewi/irv/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana