RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintahan Bojonegoro melalui proses rekrutmen pada 2024 lalu, akhirnya bisa bernapas lega. Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka rampung dan diserahkan pada Rabu sore (30/4), dan mereka resmi mulai bekerja per 2 Mei besok.
SK dibagikan langsung Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono bersama Wakil Bupati Nurul Azizah, Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto. Selain itu terdapat perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang turut hadir mengawal proses penandatanganan dan penyerahan SK.
Momen penyerahan SK kali ini sekaligus menjadi momentum istimewa bagi Pemkab dan BKPP Bojonegoro. Karena Kabupaten Bojonegoro menjadi daerah yang paling cepat menuntaskan proses pengadaan CPNS dan PPPK se-Jawa Timur. Sehingga BKN turut memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Wahono dalam prestasi tersebut.
Menurut Hari, sebagaimana Surat Pj. Bupati Bojonegoro Nomer 800/360/412.301/2024, Pemkab Bojonegoro mengusulkan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 762 formasi CPNS dan 4.001 formasi PPPK. Sebagian kursi CPNS dan PPPK yang semula telah terisi kembali kosong. Karena ada beberapa CPNS dan PPPK mengundurkan diri atau meninggal dunia jelang penyerahan SK.
“Formasi CPNS yang lulus seleksi sebesar 642 orang, tujuh orang diantaranya mengundurkan diri sehingga tersisa 635 orang. Kemudian untuk seleksi PPPK Tahap 1, yang lulus sejumlah 2.494 orang dengan dua orang meninggal dunia,” jelas Hari dalam laporannya.
Tentu, dengan hal ini berarti masih banyak kursi pegawai pemerintah yang perlu diisi berhubung seleksi PPPK Tahap 2 masih berjalan. “Adapun sisa formasi PPPK sejumlah 1.507 akan dilakukan pengisian pada tahap kedua yang saat ini masih berlangsung. Mungkin akan diangkat sebelum 1 Oktober,” lanjut Hari.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mewanti-wanti para CPNS dan PPPK agar menjaga sikap dan adab selama mengemban tugas. Selain itu, para ASN wajib menjaga nama baik dinas, pemkab dan negara.
“Menjadi bagian ASN menjadi amanah yang harus dilaksanakan dengan tanggung jawab. Sehingga ada aturan dan norma yang mengikat ASN. Karena itu, saya berharap saudara-saudara dapat menjaga sikap dan perilaku, jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara,” tegasnya.
Tentu, ada pula target kinerja yang harus dipenuhi oleh ASN. Dengan evaluasi tahunan di depan mata. Bupati Wahono juga berharap target dapat dipenuhi untuk menuju Bojonegoro Makmur, Bahagia dan Membanggakan.
Bupati juga mewanti-wanti berbagai kepala OPD agar ASN, baik yang PNS maupun PPPK telah menerima tupoksi yang jelas saat hari pertama kerja. “Sehingga saya berharap pada tanggal 2 Mei saat hari pertama kerja. Kepada yang bersangkutan (ASN) sudah diberikan tugas dan tanggungjawab kinerja. Termasuk untuk segera diproses hak gaji dan tunjangannya,” lanjut pria asal Kecamatan Tambakrejo tersebut. (*/edo/cho)
Editor : Yuan Edo Ramadhana