RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Sebanyak sepuluh kursi kepala desa (kades) di Kabupaten Blora masih kosong. Hal itu karena beberapa kades tahun lalu mengundurkan diri, pemberhentian, terjerat korupsi, hingga meninggal dunia.
Untuk saat ini, proses pengisian jabatan kades pergantian antar waktu (PAW) tersebut masih belum mendapat kejelasan. Sehingga, kekosongan diisi oleh penjabat (Pj) kades.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Wahyu Triatmoko mengungkapkan, penyebab kekosongan jabatan tersebut karena berbagai factor
Di antaranya ada beberapa kades yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg), sehingga secara aturan harus mengundurkan diri. Selanjutnya, ada yang diberhentikan karena melanggar aturan. ’’Ada yang meninggal dunia dan terjerat kasus korupsi,” terangnya.
Ia membeberkan, sepuluh desa di delapan kecamatan yang masih belum terisi kades definitif tersebut meliputi Desa Ngapus, Kalinanas, dan Ngiyono Kecamatan Japah. Lalu, Desa Berbak, Kecamatan Ngawen; Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo; Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan; Desa Gombang Kecamatan Bogorejo.
Kemudian Desa Nglebur, Kecamatan Jiken; Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, serta Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora Kota. Wahyu mencontohkan, empat jabatan kades kosong karena ikut Pileg 2024 meliputi Kades Kalinanas, Ngapus, Berbak, dan Sendangwungu.
Sementara itu, Kades Sitirejo meninggal dunia saat mengikuti pelatihan di Yogyakarta, Kades Ketuwan dan Ngiyono meninggal karena sakit, dan Kades Gombang meninggal akibat tersengat jaringan listrik. Kades Sendangharjo diberhentikan oleh bupati, dan Kades Nglebur terjerat kasus korupsi
Wahyu menerangkan, terkait masukan masyarakat mengenai PAW, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Hal ini dikarenakan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya belum tersedia. ’’Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait pelaksanaan pemilihan kades,” ujarnya.
Ia menambahkan, jabatan Pj Kades saat ini diisi oleh ASN atau perangkat dari kecamatan yang berdomisili di desa setempat dan memenuhi syarat. ’’Sesuai aturan saat ini Pj diisi oleh ASN dari masing-masing kecamatan,” jelas dia. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana