Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

DBH Migas Blora Berkurang Rp 24,8 Miliar Pada 2024, Pemkab Masih Lanjut Upayakan JR UU HKPD

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 7 April 2025 | 20:00 WIB
AUDIENSI: Plt Bupati Blora Tri Yuli Setyowati bersama jajaran Pemkab Bojonegoro audiensi di kantor Kemendagri menyodorkan skema penghitungan DBH Migas Blok Cepu, Rabu (2/10). (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGOR
AUDIENSI: Plt Bupati Blora Tri Yuli Setyowati bersama jajaran Pemkab Bojonegoro audiensi di kantor Kemendagri menyodorkan skema penghitungan DBH Migas Blok Cepu, Rabu (2/10). (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGOR

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu yang diterima Blora pada 2024 lalu sebanyak Rp 135,1 miliar.  Jumlah tersebut berkurang sekitar Rp 24,8 miliar dari 2023.

Kenaikan DBH masih terus diupayakan pemkab, dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menyodorkan formula baru untuk pembagian DBH yang berkeadilan.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Siti Rukayah memaparkan, dana transfer DBH migas dari pemerintah pusat yang sudah masuk rekening daerah hingga akhir Desember lalu sebanyak Rp 135,1 miliar.

Proses transfer tersebut dilakukan secara bertahap selama 12 bulan lalu. ’’Sudah kami rekapitulasi realisasi untuk tahun lalu. DBH migas yang diperoleh segitu,” ungkapnya. Diketahui, jumlah DBH yang diterima Blora pada 2023 lalu sebesar Rp 160 miliar.

Sehingga, transfer dari pemerintah pusat tersebut berkurang sebanyak Rp 24,8 miliar. Salah satu faktor yang memengaruhi yakni tinggi rendahnya lifting migas.

Rukayah menerangkan, untuk tahun ini pihaknya belum bisa memastikan realisasi DBH yang bakal diterima daerah. Sebab, yang mempunyai kewenangan adalah pemerintah pusat dengan skema perhitungan yang telah ditetapkan dalam UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

’’Perkiraan tahun ini dapat DBH berapa tidak bisa ditebak, kami hanya menerima,” ungkapnya. Ia melanjutkan, hingga Maret tahun ini transfer DBH migas sebanyak Rp 32,5 miliar. Masih tersisa sembilan bulan lagi untuk mengetahui jumlah keseluruhan DBH yang diterima Kabupaten Blora.

Proses transfer tersebut sesuai pemerintah pusat, seperti hal nya per triwulan awal ini, ditransfer dua kali pada Januari dan Maret. ’’Ditransfer pada Januari, Februari tidak, kemudian ditransfer lagi pada Maret, jumlahnya sekitar Rp 32,5 miliar,” jelasnya.

Saat ini, Pemkab Blora sedang mengupayakan kenaikan DBH migas dengan mengajukan JR UU HKPD kepada MK. Beberapa formula penghitungan nantinya akan diusulkan oleh pemkab untuk memperoleh keadilan bagi Blora.

Pasalnya, Blora masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) sebesar 30 persen, berbatasan langsung dengan Kabupaten Bojonegoro yang dijadikan mulut sumur. Karena tidak dalam satu provinsi, Blora mendapat persentase sedikit dibanding kabupaten yang berbatasan namun masih satu provinsi.

Ketua DPRD Blora Mustopa menegaskan, bahwa pihaknya telah menyetujui pengajuan JR UU HKPD oleh pemkab. Harapan besarnya, bisa disetujui. Dengan formula penghitungan DBH yang disodorkan, pihaknya optimistis bisa menaikkan pendapatan Blora dari DBH tersebut.

’’Iya, kami telah menyetujui, kami mendukung upaya pemkab untuk menaikan DBH migas,” terangnya. Mustopa juga berharap pemerintah pusat bisa meningkatkan lifting minyak di Blok Cepu.

Sehingga, DBH yang dibagi semakin besar. Selain itu, juga meningkatkan konsensi wilayah pertambangan yang dikelola Pertamina yang ada di Blora. ’’Jika lifting meningkat dan formula disetuji, pendapatan daerah dari transfer meningkat,” katanya. (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Mustopa #DPRD Blora #bppkad blora #Dana Bagi Hasil #judicial review #dbh migas #jr #UU HKPD #BPPKAD #Pemkab Blora #blok cepu #blora #migas