Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Buruh Desak DPRD Bojonegoro Rancang Perda Perlindungan Pekerja Konstruksi

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 13 Februari 2025 | 20:38 WIB
UNJUK RASA: Serikat Buruh Konstruksi Indonesia (SBKI) Bojonegoro berunjuk rasa di depan DPRD Bojonegoro mendesak adanya Perda Perlindungan Pekerja Konstruksi. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
UNJUK RASA: Serikat Buruh Konstruksi Indonesia (SBKI) Bojonegoro berunjuk rasa di depan DPRD Bojonegoro mendesak adanya Perda Perlindungan Pekerja Konstruksi. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sejumlah pekerja konstruksi menggelar orasi di depan gedung DPRD Bojonegoro kemarin (12/2). Menyuarakan aspirasi dan mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) segera merancang peraturan daerah (perda) tentang jaminan perlindungan dan penghidupan pekerja konstruksi.

Ketua Serikat Buruh Konstruksi Indonesia (SBKI) Bojonegoro Arif Rahmanto menyampaikan, buntut aksi dilakukannya di Jalan Veteran itu berawal dari tewasnya rekan sesama pekerja konstruksi dari Desa Kanten, Kecamatan Trucuk saat melakukan proyek pembangunan kawasan kantor DPRD Bojonegoro.

’’Kabar duka kembali terjadi di dunia buruh konstruksi pada 8 Februari lalu. Jatuhnya lift crane di proyek RS PKU Muhammadiyah Blora jatuh. Ini menambah rentetan panjang kasus miris pekerja konstruksi,” ujar Arif kemarin.

Dia menyampaikan, kerentanan kecelakaan kerja dan rendahnya kualitas kesehatan kerja masih menjadi bayangan mengerikan para pekerja konstruksi. Menurutnya, berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 2022 kasus kecelakaan kerja sektor konstruksi sebesar 32 persen, terbesar dibanding sektor lain seperti transportasi dan pertambangan.

’’Dewan Pertukangan Nasional 2023 memperkirakan 27 juta masyarakat Indonesia bekerja sebagai buruh konstruksi informal. Rentan dengan minimnya hak atas kepastian pekerjaan, upah layak, dan jaminan sosial memadai,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, dengan adanya kasus KK yang terjadi di lingkungan Bojonegoro pihaknya mendesak DPRD memanggil para pihak yang bertanggung jawab atas kematian Khoirudin, pria asal Desa Kanten, Kecamatan Trucuk.

Dan, mendesak Bupati Bojonegoro memberi santunan kepada keluarga korban serta memberi jaminan perlindungan sampai keluarga korban mampu dan mandiri. Arif menambahkan, desakan juga dilayangkan untuk bidang pengawasan dinas tenaga kerja provinsi menambah jumlah pengawas di tingkat kabupaten.

Tujuannya, proaktif mengawasi kegiatan konstruksi yang ada. Arif juga mengajak pekerja konstruksi mendukung maupun bergabung dalam serikat buruh untuk mendapat kondisi dan lingkungan kerja yang lebih baik.

’’Kami mendesak Pemkab Bojonegoro membuat perda tentang jaminan perlindungan dan penghidupan perkerja konstruksi sebagai bagian dari kebijakan dan regulasi pemerintah. Ini juga sebagai peringatan bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Nasional,” pungkasnya. (yna/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#perda #DPRD #serikat buruh #konstruksi #Jaminan Perlindungan #kecelakaan kerja #pekerja konstruksi #pekerjaan #Pekerja #pemkab bojonegoro #kesehatan #k3 #dprd bojonegoro #RS PKU Muhammadiyah blora #trucuk #dinas tenaga kerja #bojonegoro #kecelakaan #kementerian ketenagakerjaan #Orasi