BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menyisakan 13 rancangan peraturan daerah (raperda) belum disahkan. Sebelumnya total 14 raperda menjadi pekerjaan rumah (PR) anggota dewan baru dilantik 21 Agustus 2024 itu.
Artinya baru satu raperda dituntaskan. ‘’Seingat saya sudah satu raperda disahkan,’’ kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sudiyono kemarin (21/1).
Dia melanjutkan, satu raperda disahkan itu tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah bank perkreditan rakyat (BPR) bank daerah menjadi perseoran terbatas (PT) bank perekonomian rakyat daerah. Sedangkan, lanjut dia, tiga raperda lain akan dibahas hari ini. Meliputi raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, penyelenggaraan kearsipan, dan penanaman modal.
Sementara itu sepuluh raperda lain di antaranya raperda tentang pengarusutamaan gender (PUG), dana abadi daerah, kawasan tanpa rokok (KTR), rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK), dan organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
Kemudian, perubahan ketiga Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah 2025-2029, pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, perubahan atau P-APBD 2025, dan raperda P-APBD 2026.
Sudiyono melanjutkan, untuk raperda penyelenggaran penanaman modal telah dievaluasi. Menyisakan tahapan penyempurnaan oleh panitia khusu (pansus) 2. Rencana segera disahkan di rapat paripurna.
‘’Insyaallah segera di dok (sahkan) di paripurna. Besok 22 Januari (hari ini, red) agenda pembahasan dan penyempurnaan pansus bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait,’’ katanya.
Ketika disinggung lebih lanjut waktu pengesahan raperda, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan, menunggu jadwal dari badan musyawarah (bamus). (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana