BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kelompok tani hutan (KTH) dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) mendesak segera pencairan dana kerohiman. Sebab, waktu pencairan belum dipastikan karena menunggu izin delegasi wewenang penanganan dampak sosial dari gubernur. Anggaran dipasang sekitar Rp 20 Miliar.
‘’Sampai hari ini belum ada apa-apa,’’ ujar Penasihat Hukum (PH) LMDH Margo Tani dan Lestari Mulyo Kecamatan Margomulyo Eka Supriyadi Senin (20/1).
Dia menjelaskan, setidaknya luas kawasan hutan dengan perjanjian kerja sama (PKS) LMDH dan perhutani sekitar 358 hektare (ha). Tersebar di LMDH Margo Tani di Desa Ngelo seluas 249 ha dan 109 ha di LMDH Lestari Mulyo Desa Kalangan turut Kecamatan Margomulyo.
"Namun, setelah diukur menjadi sekitar 366 ha. Yang di Kalangan itu 36 ha masuk KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Padangan dan 73 di KPJ Ngawi," tambahnya.
Eka menegaskan, hingga kini masyarakat sekaligus petani hutan atau pesanggem menunggu kepastian dana kerohiman dijanjikan. Sebab, belum ada informasi pasti terkait waktu dan besaran nilainya. Dia memprediksi, nilai cukup tinggi melihat pohon yang ada di kawasan hutan. Setidaknya ribuan dari pohon sengon, jati, kelengkeng, hingga pisang. "Untuk nominal masih menunggu tim penilai. Kami pusing dengan janji," keluhnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Ngelo Tri Maryono mengatakan, pembebasan lahan di desanya hampir selesai. Hanya kurang sekitar 14 kartu keluarga (KK) di luar penetapan lokasi (penlok). Menurutnya, berdasar informasi tahun ini dilakukan pembebasan dari pemerintah kabupaten (pemkab). "Tinggal 14 KK. Kalau bidangnya mungkin lebih," imbuhnya.
Kades Kalangan Kasmani menambahkan, pembebasan lahan di wilayahnya juga terbilang sisa sedikit. Kurang lebih enam bidang tanah yang belum teridentifikasi.
"(Enam) Itu yang ketinggalan belum teridentifikasi. Setelah ke pihak terkait katanya akan diikutkan pembebasan lahan yang belakang kurang dari 100 meter persegi. Diidentifikasi ulang untuk sertifikat baru," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Heri Widodo mengatakan, target fisik bangunan Bendungan Karangnongko di bawah wewenang Balai Besar Bengawan Solo (BBWS). Namun, untuk pemkab target sharing pembebasan lahan. Dari 666 bidang dalam surat penlok gubernur, menyisakan dua bidang terlambat pencairan di tahun anggaran 2024.
Karena, lanjut Heri, terlambat dalam pemberian persetujuan dari pihak terkait atau ahli waris. Sedangkan, target tahun ini pembayaran dana kerohiman masyarakat dalam anggota KTH atau LMDH yang ber-PKS dengan perhutani. "Target selanjutnya adalah pembayaran dana kerohiman untuk masyarajat KTH atau LMDH yang sebelumnya MoU (bekerja sama) pada lahan kehutanan terkena PKH (pelepasan kawasan hutan) dan beberapa sisa tanah penlok karena di areal perbatasan," jelasnya.
Dia menjelaskan, lahan belum diganti untung terletak di Desa Ngelo dengan nilai sekitar Rp 1,4 miliar dan Rp 91 juta. Sementara itu, kata dia, dana kerohiman dipasang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sekitar Rp 20 miliar. Namun, pastinya disesuaikan hasil penilaian kantor jasa penilai publik (KJPP). "Terkait waktu pencairan masih proses. Menunggu izin pendelegasian kewenangan penanganan dampak sosial dari gubernur," pungkasnya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana