BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2025 dipastikan naik 6,5 persen dari tahun ini. Setelah ditetapkan oleh Pj Gubernur Rabu (18/12). Berdasar Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, UMK Bojonegoro tahun depan sebesar Rp 2.525.132. Keputusan tersebut bakal berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Slamet mengatakan, kenaikan UMK 2025 sesuai dengan permenaker dan usulan dari dewan pengupahan kabupaten (Depekab) yang telah melakukan rapat beberapa waktu lalu.
UMK naik Rp 154.116 dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 2.371.016. Kenaikan tersebut bakal segera disosialisasikan kepada pekerja dan dilaksanakan mulai tahun depan.
Selain UMK 2025, Pj Gubernur Jatim juga menetapkan upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK). Namun UMSK hanya ditetapkan untuk beberapa kota dan kabupaten. Seperti Surabaya dan Gresik.
Sementara, di Bojonegoro belum ada UMSK. Terlebih Depekab Bojonegoro memang tidak menyusul upah untuk pekerja di sektor tertentu tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto mengatakan, kenaikan UMK sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan ada kenaikan 6,5 persen Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
’’Tentu bagi para pekerja ini bisa meningkatkatkan kesejahteraan dan meningkatkan daya beli masyarakat,’’ ungkapnya
Menurut Pri, kenaikan UMK memberikan dampak baik. Mulai dari meningkatkan produktivitas. Terlebih karyawan yang menerima gaji lebih tinggi cenderung lebih termotivasi dan produktif. Juga mengurangi perputaran karyawan, karena karyawan yang merasa dihargai cenderung lebih setia.
Selain itu, meningkatkan citra perusahaan. Artinya perusahaan yang membayar upah layak pada karyawan dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan konsumen. Bahkan bisa mendorong daya beli masyarakat. Karyawan dengan pendapatan lebih tinggi dapat meningkatkan konsumsi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
’’Semoga tidak ada (dampak negatif pemutusan hubungan kerja),’’ ungkapnya. (irv/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana