RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan bupati atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hari ini, Rabu (11/12).
Rapat paripurna dihadiri pimpinan DPRD dan Anggota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Bojonegoro, staf ahli bupati, hingga penjabat (Pj) bupati.
Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menyampaikan, empat Raperda itu dibagi dalam empat Panitia Khusus (Pansus). Pansus I membahas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian, Pansus II membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah.
Dilanjutkan, Pansus III membahas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pansus IV membahas Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sementara itu, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto dalam penyampaian jawabannya mengatakan, pada prinsip secara umum pihaknya memahami apa yang menjadi pandangan, pemikiran, tanggapan, saran, dan masukan pandangan umum fraksi-fraksi.
"Kesepahaman pandangan terhadap tujuan adanya empat Raperda itu. Di antaranya untuk mensejahterakan masyarakat. Salah satunya bisa memastikan hak perempuan, anak, dan kelompok marginal. Kami mengucapkan terima kasih dan siap menindaklanjuti saran dan masukannya,” tuturnya. (*/yna/cho)
Editor : Yuan Edo Ramadhana