Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Terkendala SDM Operator, 65 Desa di Bojonegoro Belum Terapkan Layanan Adminduk

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 10 Desember 2024 | 19:32 WIB
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil. Masyarakat Bojonegoro sekarang dapat mengurus di Pemdes masing-masing.
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil. Masyarakat Bojonegoro sekarang dapat mengurus di Pemdes masing-masing.

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sejumlah 65 desa belum menerapkan layanan administrasi penduduk (adminduk) tingkat desa. Alasannya, rerata terkendala sumber daya manusia (SDM) atau operator yang menangani.

Sehingga, masyarakat tetap harus mengurus di kecamatan guna mengakses layanan adminduk. ’’Ini tidak paksaan desa untuk menerapkan. Pelaksanaannya melalui aplikasi Panah Srikandi (pelayanan ramah sistem registrasi administrasi kependudukan terintegrasi) berbasis website,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro Yayan Rohman, Jumat (6/12).

Dia melanjutkan, layanan adminduk tingkat desa mulai diterapkan pada 2023. Dalam kurun waktu setahun itu sekitar 120 desa telah menerapkan dan kini menjadi 365 desa dari total 430 desa/kelurahan. Artinya, menyisakan 65 desa belum menerapkan.

Menurut Yayan, tersebar merata di 28 Kecamatan. ’’Karena ada syarat untuk menerapkan itu. Seperti SDM yang mumpuni setidaknya bisa mengoperasionalkan komputer hingga integritas desa. Sedangkan, rerata alasan belum menerapkan karena SDM itu,” bebernya.

Pria domisili Desa Sumberagung, Kecamatan Sumberrejo itu melanjutkan, layanan adminduk di desa meliputi pengurusan akta kelahiran, kematian, kartu keluarga (KK), hingga pindah domisili atau tempat tinggal.

Sedangkan, untuk kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu identitas anak (KIA) hanya bisa dilakukan di kecamatan. ’’Kalau ganti KTP atau bukan baru bisa di desa, tapi pengambilan blangko tetap di kecamatan. Jadi, dua adminduk KTP dan KIA ini belum bisa di desa,” terangnya.

Yayan menjelaskan, hal itu karena terkendala alat dan keterbatasan blangko. Sebab, alat harus spesifik dan blangko merupakan kebijakan pemerintah pusat. Dia menambahkan, untuk layanan adminduk tingkat desa tidak ada paksaan untuk diterapkan. Namun, ada upaya pendorongan.

Karena, kata dia, ada rencana layanan berbasis perseorangan. Rencananya, diterapkan pemerintah pusat. ’’Jadi, masih ke lembaga belum perorangan. Niatnya perorangan, tapi ini program pusat. Kalau kami menerapkan, kan nanti mendahului, jadi muspro (sia-sia),” imbuhnya.

Dia mengklaim, untuk blangko KTP tidak ada keluhan keterbatasan tahun ini. Berbeda dengan 2023. Sedangkan, untuk penggunaan identitas kependudukan digital (IKD), menurutnya, mengalami peningkatan menjadi 10-15 persen dari total wajib KTP masyarakat Bojonegoro. ’’Blangko tahun ini aman. Beda dari tahun sebelumnya (terjadi kelangkaan),” pungkas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa (Kades) Napis Kecamatan Tambakrejo Mulyono mengatakan, pihaknya telah menerapkan layanan adminduk tingkat desa sejak tahun ini. Dan, sudah ada operator yang menangani dari perangkat desa. ’’Yang sudah pengalaman dulu kerjanya di pelayanan dukcapil kecamatan,” tambahnya. (yna/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Aplikasi #tambakrejo #KTP #sdm #Desa #administrasi #KK #operator #akta #blangko #layanan adminduk #komputer #registrasi #disdukcapil #bojonegoro #Disdukcapil Bojonegoro #dukcapil #KIA #adminduk #integritas #IKD #Kependudukan #Penduduk