Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

DPRD Bojonegoro Gelar Tiga Rapat Paripurna, Laksanakan Penetapan Propemperda 2025 dan Pengesahan Raperda APBD 2025

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 30 November 2024 | 17:42 WIB
PARIPURNA: Ketua DPRD Abdulloh Umar, Wakil Ketua DPRD Sahudi dan Bambang Sutriyono, serta Pj Sekda Djoko Lukito telah menandatangani nota persetujuan Raperda APBD 2025 dan menyerahkan Penetapan Propem
PARIPURNA: Ketua DPRD Abdulloh Umar, Wakil Ketua DPRD Sahudi dan Bambang Sutriyono, serta Pj Sekda Djoko Lukito telah menandatangani nota persetujuan Raperda APBD 2025 dan menyerahkan Penetapan Propem

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar tiga rapat paripurna, kemarin (29/11). Di antaranya, Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2025, Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir (PA) Fraksi-Fraksi DPRD terkait Raperda APBD 2025, dan Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2025.

Rapat Paripurna telah kuorum, sebanyak 45 dari total 50 anggota DPRD hadir di Gedung Paripurna DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Abdulloh Umar dan didampingi dua Wakil Ketua DPRD yakni Sahudi dan Bambang Sutriyono.

Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto diwakili Pj Sekda Djoko Lukito, jajaran forkopimda, dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro turut hadir Rapat Paripurna tersebut.

Juru Bicara (Jubir) Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiyono menyampaikan, bahwa ada 14 judul raperda yang masuk dalam Propemperda 2025. Di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Lalu, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Perubahan Bentuk BPR Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas, Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD, Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang RPJMD 2025-2029, Raperda tentang RPIK 2024-2044.

’’Kemudian, Raperda tentang Dana Abadi Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024, Raperda tentang P-APBD 2025, dan Raperda tentang APBD 2026,” terangnya. Seluruh peserta rapat paripurna menyetujui Propemperda 2025 dan disahkan.

Rapat paripurna dilanjutkan PA fraksi-fraksi. Di antaranya Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, PDIP, Demokrat, PAN Bintang Nurani Rakyat, dan Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional. Pada prinsipnya, seluruh fraksi telah menyepakati dan merekomendasikan Raperda APBD 2025 disahkan menjadi Perda APBD 2025.

Adapun Jubir Banggar Bambang Sutriyono menyampaikan, postur APBD 2025 dari sisi pendapatan semula Rp 5,1 triliun, setelah dibahas banggar dan TAPD naik menjadi Rp 5,6 triliun. ’’Lalu, sisi belanja semula Rp 7,4 triliun, setelah dibahas naik menjadi Rp 7,9 triliun,” ujarnya.

Kemudian, pendapatan pembiayaan sebesar Rp 2,79 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp 500 miliar. Adapun defisit sebesar Rp 2,2 triliun yang mana akan ditutup oleh pembiayaan netto. (*/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DPRD #sahudi #TAPD #Sudiyono #penanaman modal #Raperda APBD #Propemperda #adriyanto #BPR Bojonegoro #Rapat Paripurna #raperda #pj bupati bojonegoro #bantuan hukum #abdulloh umar #apbd #dprd bojonegoro #Rapat #bojonegoro #paripurna #rpjmd #opd