BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Masa jabatan Penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto diperpanjang, surat keputusan (SK) perpanjangan diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Adhy Karyono bersama 8 Pj Bupati se Jatim, serta mengukuhkan 13 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/ Walikota di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/9).
Kemudian Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito ditunjuk pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro.
“Dengan diperpanjangnya masa jabatan 8 Penjabat Bupati di Provinsi Jatim, maka ini adalah amanah dan kepercayaan besar untuk kembali mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintah di masing-masing wilayah tersebut,” ujar Adhy.
Adhy menegaskan, seluruh Pj maupun Pjs untuk tetap menjaga netralitas selama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Saya minta untuk memastikan bahwa semua aset, SDM, program dan anggaran, tidak boleh bersentuhan dengan kepentingan pemenangan dari kontestan Bupati/ Walikota,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan kursi Sekda Bojonegoro, karena Nurul Azizah mencalonkan Wabup di Pilkada 2024, Asda 1 Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito ditunjuk Plh Sekda Bojonegoro. Untuk mengisi kekosongan sebelum ditetapkan Pj Sekda Bojonegoro.
‘’Pada Jumat (13/9) Sekda Nurul Azizah telah mengambil cuti di luar tanggungan negara. Saat ini Djoko Lukito menggantikan sementara tugas Sekda sebagai Plh,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana.
Aan menjelaskan, jabatan Plh Sekda sekitar 45 hari. Setelah itu, akan diisi oleh Pj Sekda Bojonegoro yang nantinya akan ditunjuk secara langsung oleh Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto.
Setelah penunjukan akan diusulkan ke Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai Pj Sekda Bojonegoro.
‘’(Masa jabatan Plh Sekda) Secepatnya sampai Pj Sekda dilantik,’’ tuturnya.
Berdasar Permendagri RI Nomor 91 Tahun 2019. Pada Pasal 2 menyebutkan, penunjukan Pj Sekda dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan terjadinya kekosongan sekda terlampaui dan sekda definitif belum ditetapkan. Gubernur menunjuk Pj Sekda kabupaten atau kota. Dilakukan paling lama lima hari kerja, terhitung sejak jangka waktu 3 kekosongan sekda.
‘’Regulasi Pj Sekda diatur dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019. Ada juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekda,’’ lanjutnya.
Terkait nama Pj Sekda yang akan diusulkan, BKPP Bojonegoro masih merahasiakannya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana