RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Menjelang Pilkada 2024, banyak elemen masyarakat yang mulai menyuarakan dan mempromosikan pandangan politiknya. Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat Pemerintahan Desa (Pemdes), harus netral sesuai Undang-Undang (UU) Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280, 282 dan 490 bagi perangkat desa, serta Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomer 94 Tentang Disiplin PNS bagi ASN.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro beserta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bojonegoro, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Forkopimda Bojonegoro, Sentra Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan Satgas Netralitas ASN dan Kades mengadakan Sosialisasi Netralitas ASN dan Kepala Desa Se-Kabupaten Bojonegoro di Pendopo Malowopati pada Jumat Pagi (13/9).
Ratusan kepala desa serta camat dari 28 kecamatan Bojonegoro hadir langsung dalam kegiatan tersebut, dan kepala dan perangkat desa yang tidak dapat hadir langsung masih dapat berpartisipasi melalui siaran langsung YouTube Pemkab Bojonegoro.
Selain mengadakan talkshow dan diskusi mengenai peran ASN dan kepala desa dalam menjaga netralitas selama proses Pilkada, ikrar netralitas juga dibacakan oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan kades. Ikrar menegaskan sikap netral ASN dan kades, komitmen integritas moral, tanggungjawab, dan profesionalisme dalam bertugas.
Kepala Bakesbangpol Bojonegoro Mahmudi berkata dalam sambutannya, Pilkada serentak kali ini menjadi pengalaman baru bagi penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
“70 hari lagi (27/11) kita akan melaksanakan pemungutan suara Pilkada,” ujarnya.
Mahmudi berpesan, kontestasi Pilkada bukan hanya sekedar seremoni politik, namun juga penentu kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Sehingga netralitas ASN menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga identitas ASN dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat.
“ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan peran sebagai pelayan masyarakat. Jika ASN tidak netral dalam pemilu, dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan,” jelas Mahmudi.
Hal ini juga berlaku untuk kepala desa, demi menjaga kepercayaan masyarakat desa dalam proses demokrasi.
“Sebagai pemimpin, netralitas kepala desa sangat penting, mengingat kepala desa memiliki pengaruh luar biasa di lingkungannya,” lanjut Mahmudi.
“Untuk itu kepala desa diharapkan bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu mendatang, karena dengan menjunjung tinggi netralitas, prosedur pemilihan dapat berjalan dengan adil, transparan dan demokratis,” tambahnya.
Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto mengapresiasi gelaran sosialisasi ini. Mengingat prosesi Pilkada akan memasuki masa kampanye calon pemimpin daerah.
“Sebentar lagi kita akan memasuki masa penetapan calon kepala daerah dan masa kampanye. Sehingga kita perlu terus mengingatkan netralitas dari ASN dan kades. Dengan adanya netralitas, kita bisa meyakinkan bahwa proses Pilkada akan lancar dan kondusif,” ujarnya usai sosialisasi.
Adriyanto juga menegaskan adanya sanksi bagi ASN dan kades yang tidak netral selama gelaran Pilkada.
“Kalau dari sisi regulasi sudah cukup lengkap, sehingga kita ikuti aturan yang ada,” ujarnya. (edo/cho)
Editor : Yuan Edo Ramadhana