BLORA, Radar Bojonegoro - Persoalan saling tuding salah gunakan anggaran dan aset desa antara Sekdes dan Kaur Keuangan Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban berakhir damai. Sekretaris Desa (Sekdes) berjanji membayar hutang sekitar Rp 313 Juta.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sogo mengatakan, pada Sabtu (7/9) lalu di kantor Kecamatan Kedungtuban telah terjadi musyawarah antar kedua belah pihak. Mereka sepakat berdamai atas kekisruhan yang ditimbulkan.
“Sudah ada kesepakatan untuk berdamai antara kedua pihak, sudah tidak ada lagi permasalahan,” uangkapnya Minggu (8/9).
Lilik menerangkan, beberapa poin damai tersebut yakni sekdes telah berjanji membayar utang tanggungan material yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan desa. Nilainya sekitar Rp 313 juta.
“Utang yang menjadi tanggungan sekdes dijanjikan akan dibayar,” katanya.
Diketahui, BPD berencana melakukan rapat untuk meminta pertanggungjawaban sekdes dengan meneken perjanjian agar sekdes membayar uang yang terutang disebut dengan tenggat waktu. Pihaknya akan tetap melakukan rapat untuk meminta pertanggungjawaban Sekdes.
Sementara itu, Sekdes Sogo Sukirno saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon Minggu (8/9) belum memberikan jawaban. Begitu juga dengan Kaur Keuangan Watono belum memberikan keterangan terkait kesepakatan damai tersebut hingga berita ini ditulis.
Diketahui sebelumnya, polemik yang terjadi di desa sogo tersebut berawal dari saling tuduh antara Sekdes dengan Kaur Keuangan salah gunakan anggaran dan aset desa. Setelah adanya audiensi warga pada Senin (2/9) warga desa banyak mengadu kepada BPD bahwa sekdes menyalahgunakan anggaran, hingga pungli PTSL. Kaur Keuangan Desa Sogo, Watono dituding sekdes salah gunakan aset desa. (luk/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana