BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Gaji pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), yang sempat tersendat sejak Juni lalu. Mulai dicairkan pada bulan ini (Agustus). Namun, gaji selama tiga bulan tersebut, masih dicairkan secara bertahap yakni Agustus dan Juli, menyisakan gaji Juni.
Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah mengatakan, bahwa pencairan gaji tersebut masih proses verifikasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebelum ditransfer oleh pemerintah daerah. ‘’ Yang sudah diajukan pencairan, pasti cair,” terangnya senin (12/8).
Baca Juga: Gaji PPPK Bojonegoro Dicairkan Agustus, Bakal Dirapel Tiga Bulan
Luluk menambahkan, gaji sebanyak 1.935 PPPK angkatan 2023 sudah diusulkan dan telah cair dua bulan secara bertahap, yakni Juli dan Agustus, dan baru proses pengajuan gaji untuk Juni. ‘’Sudah cari dua bulan, yakni Juli dan Agustus,” terangnya.
Terpisah, Arif Ida Rifai, PPPK angkatan 2023 membenarkan gaji yang mulai masuk, khususnya Agustus dan Juli, namun hal tersebut tidak bersamaan. Sementara, gaji PPPK pada Juni hingga Senin (12/8) masih belum ada. ‘’Gaji Juni belum, kemungkinan sebentar lagi untuk gaji bulan Juni,” ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Bojonegoro Desak Cairkan Tunggakan Gaji PPPK
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto, saat ini sedang mendalami masalah pencairan tersebut, sebab masih kerap terjadi, seharusnya segera direalisasikan.
‘’Kami belum tahu letak masalahnya di mana, soalnya dari sisi anggaran sudah ready,” kata politikus Partai Golkar itu.
Berdasarkan APBD Bojonegoro tahun 2024, belanja pegawai menyedot anggaran mencapai 21,08 persen atau Rp 1,84 triliun dari APBD sebesar Rp 8,77 triliun. Belanja pegawai terbesar yakni untuk gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) mencapai Rp 471,4 miliar dan gaji pokok PPPK sebesar Rp 419,5 miliar. (dan/msu)