BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Keluhan tunggakan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bojonegoro, perlu segera diselesaikan. Terlebih, hingga Rabu (7/8), PPPK masih belum mengetahui informasi resmi terkait haknya.
Komisi C DPRD Bojonegoro mengganggap tersendatnya gaji tidak bisa diwajarkan. Terlebih, hal tersebut kerap terjadi dari tahun ke tahun. ‘’Keterlembatan gaji tersebut tidak wajar,” ungkap Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto Rabu (7/8).Menurut dia, permasalahan gaji PPPK perlu segera dibereskan. Terlebih, gaji guru tersebut sudah dipasang di APBD 2024, dan harusnya diterima sesuai jadwal.
DPRD menekankan dinas terkait untuk segera merealisasikan. ‘’Harus segera direalisasikan haknya PPPK,” tegasnya.
Tory, salah satu PPPK 2023 mengatakan, hingga Rabu (7/8) gaji PPPK selama dua bulan terakhir, sejak diangkat 10 Juni lalu masih belum sepenuhnya terbayarkan.
‘’Meski masih memaklumi jika ada kendala di administrasi, hanya saja info tanggal pencairan itu yang tidak diinfokan pasti kepada kami,” terangnya.
Pria asal Kelurahan Kauman itu menambahkan, simpang siurnya gaji juga terjadi pada Juli lalu, yang diinfokan akan menerima gaji pertama. Namun, karena kabar tersebut tidak pasti, dan kenyataannya molor hingga Agustus. ‘’Sekarang cuma dikasih perkiraan sekitar Agustus di minggu kedua, mudah-mudahan tidak molor lagi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Luluk Alifah masih belum bisa dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirim hingga Rabu (7/8) pukul 18.00 belum direspons.
Sebelumnya diberitakan, gaji pegawai PPPK selama dua bulan yakni Juni dan Juli belum diterima. Sebaliknya, baru gaji satu bulan untuk Agustus yang cair. Gaji PPPK sekitar Rp 3 juta tersebut, diberikan kepada 1.935 PPPK angkatan 2023. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana