Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Nominal DBH Migas Masih Minim, Pemkab Blora Bakal Ajukan JR UU Nomor 1/2022

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 2 Juni 2024 | 21:41 WIB
DISKUSI DBH: Bupati Blora menghadiri FGD DBH Migas di Kabupaten Blora yang dinilai masih minim. Rencananya bakal mengajukan JR ke MK. (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)
DISKUSI DBH: Bupati Blora menghadiri FGD DBH Migas di Kabupaten Blora yang dinilai masih minim. Rencananya bakal mengajukan JR ke MK. (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)

 

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Blora terus berjuang mendapatkan hak dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (Migas) yang lebih besar.

Di antaranya dengan menggelar Focus Group Discussions (FGD) uji materi Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) pasal 117 ayat 2 terkait Dana Bagi Hasil potensi Migas dari Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dari Blok Cepu, di Gedung Pertemuan Setda Blora, Sabtu (1/6). Diskusi semakin menarik karena dihadiri Boyamin Saiman.

Pemkab Blora mendapat DBH Migas 3 persen dari daerah penghasil sesuai UU HKPD. Jumlah itu dianggap tidak adil, karena nominalnya jauh lebih kecil dibanding kabupaten lain yang jaraknya lebih jauh dan tak berdampak bagi kabupaten yang berstatus WKP itu.

Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, sedang berupaya memperjuangkan DBH migas Kabupaten Blora, karena masih jauh dibanding dengan Pemkab Bojonegoro.

‘’Usaha ini agar bisa meningkat dari tahun - tahun sebelumnya. Tahun 2023 kami meraih Rp 160 Miliar. Namun, tahun ini kami turun, hanya meraih Rp 125 Miliar. Karena turunnya lifting minyak dari Blok Cepu.

Bupati Arief menambahkan, Kabupaten Blora berbatasan langsung dengan Bojonegoro, sebagai tempat eksplorasi dan eksploitasinya Blok Cepu. Namun, Blora malah kalah dengan Kabupaten Jombang, Madiun dan bahkan Banyuwangi yang jaraknya lebih jauh dan tidak terdampak sama sekali.

Boyamin Saiman mengatakan, siap memperjuangkan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ini adalah yang kedua kalinya Blora mengajukan gugatan ke MK untuk uji materi terkait DBH tersebut. ‘’Yang pertama adalah pada tahun 2020, bersama Aliansi Masyarakat Blora Sejahtera (AMBS). Namun, pengajuan tersebut ditolak karena dianggap tidak memiliki legal standing. Yang semestinya mengajukan adalah Pemerintah Kabupaten Blora. Jadi nanti legal standingnya itu pak Bupati langsung,’’ jelasnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, Sabtu (1/6)

Boyamin optimistis langkahnya bakal terwujud. Sebab, kunci utama adalah legal standing yang diajukan sebagai pemohon yaitu Bupati Blora. ‘’Saya yakin bisa. Semoga Juli bisa ajukan JR. Ini semata-mata untuk kesejahteraan daerah,’’ tegasnya. (hul/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#cepu #judicial review #fgd #dbh migas #bojonegoro #Pemkab Blora #blok cepu #blora #migas