Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro Rohmad Ghozali Dwianto menerangkan, penting bagi Kades mengetahui literasi hukum. Mencegah ke depan saat menjalankan pemerintahan tidak tersandung kasus bisa menyeretnya ke meja hijau.
"Kami lakukan pembekalan hukum bagi para kades dengan pengadilan negeri," ungkapnya kemarin (7/3).
Gozhali menjelaskan, Kades perlu mengetahui berbagai macam produk hukum, baik itu pidana, perdata maupun pidana khusus seperti tindak pidana korupsi. Serta, mengajak Kades menjalankan sesuai ketentuan hukum, sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Harapannya kasus seperti kades di salah satu Kecamatan Trucuk tidak menimpa yang lain," jelasnya.
Sementara itu, Kades Sukoharjo Sulistiyawan mengatakan, Kades perlu mengetahui regulasi hukum dan produknya. Menurutnya hal itu akan meminimalisir kesalahan saat melakukan tugas. Dia berharap para Kades melek hukum, kesalahan administrasi desa bisa berkurang, dan tidak sampai ke ranah pidana. "Agar tidak tersangkut masalah hukum di kemudian hari," jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto