Kupas Potensi Dana Abadi Daerah Bidang Pendikan Bojonegoro: Mengonversi SDA Menjadi SDM

Bhagas Dani Purwoko • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 19:38 WIB
MIGAS: Gubug di tengah sawah turut Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam yang berdekatan dengan Lapangan Banyu Urip.
MIGAS: Gubug di tengah sawah turut Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam yang berdekatan dengan Lapangan Banyu Urip. (ANAS FOR RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tak ingin terlena dengan kekayaan minyak dan gas (migas) yang melimpah saat ini, karena menyadari bahwa sumber daya tersebut suatu saat akan habis.

Melalui kajian strategis, cetak biru penyelamatan fiskal daerah ini tertuang secara komprehensif dalam sebuah dokumen paparan bertajuk "Potensi Pengembangan Dana Abadi Daerah" (Pembentukan Dana Abadi Daerah Berbasis Sumber Daya Alam Pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro) yang disusun oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah dan Pembangunan Manusia (PPM) Bappeda Bojonegoro Wiwik Retnoningsih.

Wiwik menyoroti latar belakang dan urgensi krusial pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD). Ia memaparkan realitas bahwa sumur migas seperti Blok Cepu pada akhirnya akan menyusut dan habis. Ketergantungan tinggi pada Dana Bagi Hasil (DBH) Migas saat ini memunculkan risiko fiskal yang mengganggu konsistensi perencanaan pembangunan, terutama karena kerentanan terhadap fluktuasi eksternal harga minyak dan kebijakan transfer pusat.

Karena itu, gagasan ini hadir sebagai solusi tabungan antar-generasi. Seperti yang tertulis secara lugas di dalam paparan Wiwik, "Bojonegoro adalah pelopor di Indonesia; mengubah ketergantungan SDA hari ini menjadi kemandirian fiskal permanen untuk esok,” jelasnya saat Focus Group Discussion (FGD) di EJSC Bakorwil Bojonegoro, Rabu (14/10/2026).

Kegelisahan konseptual dari Bappeda ini bersinergi erat dengan realitas kas daerah. Di saat kapasitas fiskal menurun, tanggungan atau beban belanja wajib (mandatory spending) justru kian membengkak.  Guna mewujudkan mimpi besar itu, paparan Bappeda merincikan roadmap pencapaian akumulasi pokok Dana Abadi dengan target fantastis mencapai Rp 3 Triliun pada kurun waktu 2026-2030.

Dari sisi tata kelola, dana raksasa ini kelak dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Khusus apabila akumulasi saldo deposito telah menembus ambang batas Rp 1 Triliun, Pemkab secara legal diperkenankan untuk membentuk Lembaga Pengelola khusus berstatus BLUD.

Tentu saja, mengelola uang triliunan rupiah lintas kepemimpinan tidak lepas dari risiko politik, regulasi, akuntabilitas, hingga risiko investasi akibat salah kelola. Sebagai mitigasi, Pemkab menerapkan sistem penempatan yang sangat konservatif berupa produk deposito di bank, memisahkan secara absolut antara uang pokok dan hasil, serta menerapkan pelaporan terbuka. Terkait dinamika ini, Wiwik memberikan catatan penting dalam presentasinya untuk meminimalisasi kegagalan sistem.

Baca Juga: Rawat Asa di Tengah Surutnya Migas: Misi Bojonegoro Putus Rantai Kemiskinan dengan Dana Abadi

"Tantangan terbesar bukan pada teknis keuangan, melainkan menjaga konsistensi komitmen politik," tulis Wiwik di dalam materi presentasinya saat menjabarkan instrumen navigasi risiko.

Ke depan, hanya imbal hasil (bunga) dari dana deposito inilah yang dimanfaatkan penuh untuk beasiswa pendidikan dan riset IPTEK, sementara uang pokoknya dikunci secara abadi. Harapannya, generasi muda Bojonegoro dapat menembus bangku perguruan tinggi, tidak sekadar berhenti di jenjang SMA.

Regulasi turunannya bahkan telah menjamin plafon Beasiswa Scientist jalur STEM (Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika) hingga maksimal Rp 20.000.000 per semester bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran di perguruan tinggi negeri.

Pada akhirnya, kerangka kerja konseptual yang disusun ini bukan semata-mata urusan menghitung nominal di atas kertas anggaran. Dasar filosofis luhurnya terekam sangat jelas pada kalimat penutup dari paparan Wiwik Retnoningsih yang menegaskan hakikat sejati dari dana abadi tersebut:

"Dana Abadi Daerah bukan sekedar instrumen teknis menabung, melainkan wujud keadilan lintas generasi dan memastikan bahwa anak cucu kita esok hari tetap merasakan manisnya kekayaan alam yang kita tuai ini,” terangnya. 

FGD tersebut diinisiasi oleh Katadata Green yang juga dihadiri para stakeholder Pemkab Bojonegoro meliputi Inspektorat dan Dinas Pendidikan. Juga hadir beberapa jurnalis serta organisasi masyarakat sipil yakni Bojonegoro Institute, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro, dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bojonegoro. (bgs/msu)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
Pendidikan beasiswa Bappeda bojonegoro dana abadi