Bojonegoro resmi memiliki dana abadi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Bojonegoro telah mengesahkan regulasinya. Rencananya, dana tersebut akan dialokasikan untuk sektor pendidikan.
Berdasarkan regulasi tersebut, besaran dana abadi ditargetkan mencapai Rp3 triliun dalam waktu 5 tahun. Setiap tahunnya, Pemkab akan menyisihkan Rp500 miliar untuk dana tersebut. Dalam waktu dekat, Pemkab akan membentuk badan khusus pengelola agar manajemen dana tidak tercampur dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah ada.
Dana tersebut akan ditempatkan di bank, meski hingga kini belum ditentukan bank mana yang akan dipilih. Tentu saja bank yang terpilih akan sangat beruntung; mereka ibarat mendapat durian runtuh. Apalagi, pemerintah akan menempatkan uang tersebut dalam jangka waktu yang sangat lama.
Konsep ini sebenarnya sudah diterapkan di luar negeri. Kita mungkin tidak asing dengan Penghargaan Nobel. Penghargaan itu berasal dari seorang ilmuwan asal Swedia bernama Alfred Nobel. Sebelum wafat pada 1896, Nobel berwasiat agar hartanya diberikan kepada orang-orang yang berjasa bagi perdamaian dunia.
Kala itu, Nobel memiliki harta sebesar Rp3 triliun. Ahli warisnya kemudian menempatkan dana tersebut di bank. Bunga dari dana itulah yang digunakan sebagai hadiah Nobel. Konon, nilai hadiahnya mencapai Rp150 juta per orang.
Kembali ke dana abadi Bojonegoro. Bank selama ini memang mendapatkan dana simpanan dari nasabah, namun semua dana itu memiliki masa tenor. Tabungan sewaktu-waktu pasti diambil oleh pemiliknya, begitu pula dengan giro dan deposito. Namun, dana abadi berbeda. Dana itu akan mengendap dalam jangka waktu yang sangat lama, bisa puluhan atau bahkan ratusan tahun. Itulah mengapa ia disebut dana abadi. Pemerintah nantinya hanya akan mengambil hasil dari dana tersebut, yakni bunganya.
Saya belum tahu pasti apa bentuk simpanan dana tersebut di bank—apakah tabungan, deposito, giro, atau produk perbankan khusus dana abadi. Namun, konsep yang akan diterapkan di Bojonegoro tidak jauh dari dana warisan Nobel: bunga dari dana itulah yang digunakan untuk menjalankan program.
Katakanlah dalam perjanjiannya bank memberikan bunga tahunan sebesar 5 persen. Jika target dana Rp3 triliun tercapai, maka pemerintah akan menerima Rp150 miliar per tahun. Untuk tahun pertama dengan dana simpanan Rp500 miliar, Pemkab akan menerima Rp25 miliar. Penerimaan itu akan terus naik hingga mencapai Rp150 miliar dalam 5 tahun jika bunga tetap di angka 5 persen.
Pemerintah akan menggunakan hasil bunga tersebut untuk keperluan pendidikan, mulai dari beasiswa, pembangunan sekolah, perbaikan sarana pendidikan, hingga keperluan lainnya. Rencana yang indah, bukan? Namun, apakah pelaksanaannya akan semudah itu?
Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ujung tombak keberhasilan program dana abadi ini adalah bisnis perbankan. Kita semua tahu apa bisnis perbankan yang menghasilkan keuntungan besar: kredit atau utang.
Bank akan menyalurkan dana pemerintah tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Tentu utang itu tidak gratis; ada harga yang harus dibayar oleh masyarakat, yaitu bunga. Pemerintah menyimpan uang dan mendapatkan bunga dari bank. Di sisi lain, bank meminjamkan dana tersebut kepada masyarakat dan mengenakan bunga yang lebih tinggi. Jika bank memberikan bunga simpanan 5 persen kepada pemerintah, maka bank harus mengenakan bunga pinjaman di atas itu kepada masyarakat, biasanya sekitar 8 persen atau lebih.
Maka, secara tidak langsung, dana abadi itu sebenarnya berasal dari uang rakyat juga. Pemerintah menerima bunga dari bank, namun dari mana bank mendapatkan uang untuk membayar bunga tersebut? Tentu dari nasabah atau masyarakat biasa yang meminjam uang.
Begitulah sistem perbankan. Begitulah konsep dana abadi yang digaung-gaungkan pemerintah. Dalam sudut pandang agama, bunga identik dengan riba. Tentu umat Islam sudah sangat paham bagaimana hukum riba tersebut. Mari kita renungkan hal ini sejenak. (NURKOZIM)
Editor : M. Nurkhozim