Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan dengan KRL, Ini Alasan Polisi

Farhan Reza Ardiansyah • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 10:48 WIB
Kecelakaan yang melibatkan commuter line dan kereta api jarak jauh terjadi di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). (ISTIMEWA)
Kecelakaan yang melibatkan commuter line dan kereta api jarak jauh terjadi di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). (ISTIMEWA)

JAKARTA — Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.

Penetapan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9/2026), setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan menganalisis sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV, data logger kereta serta komunikasi antara pengatur perjalanan kereta dan masinis.

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A tersebut terjadi pada 27 April 2026. Insiden itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 107 lainnya mengalami luka-luka.

Masinis KA Anggrek Dinilai Terlambat Mengerem

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danunjaya mengatakan, penetapan AN sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Salah satu bukti yang dianalisis adalah data logger atau perangkat pencatat perjalanan kereta.

Baca Juga: Imbas Kecelakaan Kereta Api  vs Truk, Banyak Kereta  Terlambat Sampai di Stasiun Bojonegoro

Dari data tersebut, polisi menyebut pengereman darurat dilakukan ketika KA Argo Bromo Anggrek masih berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL.

Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan lebih jauh dari titik tersebut.

Polisi juga menggunakan analisis ahli perkeretaapian untuk menilai kemampuan pengereman kereta berdasarkan kecepatan yang tercatat dalam data logger.

Polisi Sebut Sistem Persinyalan Berfungsi

Selain soal pengereman, penyidik juga menganalisis sistem persinyalan di lokasi kecelakaan.

Dalam keterangan polisi, sistem persinyalan disebut berfungsi normal ketika kecelakaan terjadi. Polisi juga menyebut sinyal dapat terlihat dari jarak yang dinilai memadai.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari analisis penyidik dalam menentukan tindakan masinis sebelum terjadinya tumburan.

Namun, temuan polisi tersebut perlu dibaca bersama laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengidentifikasi sejumlah faktor lain dalam rangkaian kecelakaan.

KNKT Temukan Enam Faktor Berkontribusi

KNKT merilis hasil investigasi kecelakaan pada 28 September 2026. Laporan tersebut mengungkap enam faktor yang berkontribusi terhadap tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL.

Temuan KNKT antara lain berkaitan dengan komunikasi dalam kondisi darurat, informasi yang diterima pengatur perjalanan kereta, kondisi kaca lokomotif, hingga persoalan dalam penyampaian informasi sebelum kecelakaan.

Salah satu temuan yang mendapat perhatian adalah adanya goresan pada kaca lokomotif. KNKT menyebut kondisi tersebut memengaruhi kemampuan masinis dalam memahami sinyal pembantu. KNKT juga menemukan persoalan dalam komunikasi sebelum kecelakaan. Informasi mengenai kondisi darurat tidak tersampaikan secara cepat dan terstruktur sehingga membutuhkan waktu untuk mendapatkan gambaran situasi secara lengkap.

Baca Juga: Imbas Kecelakaan di Semarang, Delapan Kereta Api Terlambat Datang di Stasiun Lamongan

Polisi Baru Tetapkan Satu Tersangka

Dalam perkara tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A, polisi menyatakan AN sementara menjadi satu-satunya tersangka.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik memeriksa 54 saksi. Selain itu, polisi mengamankan rekaman CCTV, data logger, dokumen operasional, rekaman komunikasi serta sejumlah dokumen hasil pemeriksaan digital forensik.

Kasus tersebut kini memasuki proses hukum setelah status masinis berubah dari saksi menjadi tersangka.

Di sisi lain, hasil investigasi KNKT memberikan gambaran lebih luas mengenai rangkaian faktor yang terjadi sebelum kecelakaan. Laporan KNKT sendiri merupakan investigasi keselamatan dan tidak digunakan untuk menentukan kesalahan atau pertanggungjawaban pidana seseorang. (*)

Sumber

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
KRL 5568A KA Argo Bromo Anggrek masinis kecelakaan Kereta Api