SPPG Sukorejo 2 Berpotensi Ditutup Permanen, Setelah Muncul Dugaan Ratusan Siswa Keracunan MBG

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 07:10 WIB
HARUS DISANKSI TEGAS: Dinkes Blora saat melakukan sidak ke SPPG Sukorejo 2 yang menyebabkan ratusan siswa SMAN 1 Tunjungan keracunan MBG. (IST./RDR.BJN)
HARUS DISANKSI TEGAS: Dinkes Blora saat melakukan sidak ke SPPG Sukorejo 2 yang menyebabkan ratusan siswa SMAN 1 Tunjungan keracunan MBG. (IST./RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 di bawah Yayasan Tirto Mirah Asih diusulkan penutupan permanen, setelah muncul kasus dugaan keracunan masal yang berdampak terhadap 136 siswa SMAN 1 Tunjungan.

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Blora Artika Diannita mengatakan, saat ini dipastikan dihentikan. Untuk penghentian operasional dilakukan hingga waktu yang belum dapat dipastikan. Pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Badan Gizi Nasional (BGN).

‘’Untuk berhenti operasional sampai kapan, kita tidak bisa memastikan,’’ ujarnya.

Artika menegaskan, persoalan tersebut menjadi perhatian serius. Terlebih, SPPG Sukorejo 2 sebelumnya juga pernah tersandung persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang disebut mencemari area persawahan.

‘’Harusnya ditutup saja karena sering kendala,’’ tegasnya.

Terkait pengembalian uang, Artika menyebut mekanismenya tetap dilakukan. Jika masih terdapat dana yang mengendap, nantinya akan ada pelaporan tersendiri sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: 136 Siswa SMAN 1 Tunjungan Diduga Keracunan MBG, Wabup Blora Usulkan Penutupan SPPG Sukorejo 2

Sementara terkait kemungkinan sanksi pidana terhadap pengelola SPPG yang bermasalah, pihaknya menyebut kewenangan tersebut berada di tingkat pusat. Pemerintah daerah saat ini masih menunggu arahan dari BGN.

‘’Untuk masalah pidana SPPG yang nakal itu kebijakan pusat. Untuk kita yang di daerah menunggu arahan. Kita akan tetap koordinasi dengan BGN,’’ jelasnya.

Artika memastikan, pihaknya akan mengambil sikap tegas sesuai regulasi, apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB). Laporan akan dibuat melalui KPPG untuk selanjutnya diteruskan kepada Dewan Pengawas (Dewas) guna mendapatkan tindak lanjut.

‘’Sikap tegas sesuai regulasi. Ketika ada KLB, kita akan buat laporan KPPG dan diteruskan Dewas. Nanti akan muncul tindakan langsung,’’ katanya.

Sementara itu, Satgas MBG Blora Sri Setyorini mengusulkan agar SPPG tersebut ditutup permanen, karena dapur tersebut seringkali mendapatkan masalah.

‘’Kemarin IPAL dan ditambah ini keracunan,’’ tegasnya.

Pihaknya juga akan mengusulkan pengembalian kepada BGN terkait penerima manfaat, yang sebelumnya telah mendapatkan alokasi anggaran. (ozi/ind)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
SMAN 1 Tunjungan SPPG Kabupaten Blora BGN SPPG