Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Empat Perkara Perceraian Diajukan dengan Alasan Cacat Badan

Dewi Safitri • Rabu, 15 Juli 2026 | 09:30 WIB
Infografis Perceraian di Bojonegoro Hingga Maret 2026 (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis Perceraian di Bojonegoro Hingga Maret 2026 (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Alasan perceraian karena cacat badan untuk pertama kalinya muncul dalam data perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

Hingga pertengahan tahun ini, tercatat empat perkara perceraian diajukan dengan alasan tersebut. Pada 2024 maupun 2025, tidak ada satu pun perkara perceraian karena cacat badan. 

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, total ada 1.067 perkara perceraian yang diterima oleh PA Bojonegoro hingga Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, ada empat pasangan yang mengajukan perceraian karena cacat badan. Dua di antaranya cerai talak yang diajukan oleh suami kepada istri. Dua lainnya cerai gugat yang diajukan oleh istri kepada suami karena cacat badan.

Baca Juga: Perceraian Dipicu Tidak Puas di Ranjang, Dokter Boyke akan Menjawab!

‘’Dari empat perkara tersebut. Ada dua cerai talak karena istri gila dan dua lainnya cerai gugat karena suami terkena stroke,’’ bebernya.

Dia menjelaskan, cacat badan secara umum merupakan kondisi fisik atau mental seseorang yang mengalami keterbatasan fungsi secara permanen atau jangka panjang.

Meliputi, cacat fisik, adanya gangguan pada tubuh atau jasmani. Misal, stroke, lumpuh, buta, tuli, kehilangan anggota tubuh akibat kecelakaan, hingga bungkuk permanen. 

Kemudian, lanjutnya, cacat mental atau jiwa adalah gangguan pada fungsi psikis atau kejiwaan.

Misal, gangguan jiwa berat, skizofrenia, retardasi mental, dan autis berat. Selain itu, ada cacat akibat kecelakaan.

Karena adanya cedera yang menyebabkan fungsi tubuh tidak bisa kembali normal. Seperti, patah tulang hingga amputasi.

Baca Juga: Pembinaan Kemenag Bojonegoro Belum Mampu Tekan Angka Perceraian

Sholikin menegaskan, alasan perceraian karena cacat badan memang baru muncul pada 2026.

Pada tahun sebelumnya, baik di 2024 maupun 2025, tidak ada pasangan yang mengajukan perceraian dengan alasan tersebut. 

‘’Cacat badan adalah alasan perceraian yang baru ada. Sebelumnya memang tidak ada (perkara perceraian karena alasan tersebut). Baru kali ini,’’ terangnya. (ewi/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
cacat kasus perceraian bojonegoro pengadilan agama perceraian