RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Senin pagi, 19 Oktober 1987, tercatat sebagai lembaran paling kelam dalam sejarah perkeretaapian Indonesia. Di sebuah tikungan berbentuk 'S' yang membelah perkebunan di daerah Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan, dua kereta api bertabrakan hebat secara head-on (adu banteng).
Dilansir dari Wikipedia, peristiwa yang dikenal publik sebagai Tragedi Bintaro I ini tidak hanya menyita perhatian nasional, tetapi juga dunia internasional. Ratusan nyawa melayang, dan ribuan air mata tumpah.
Namun, di balik serpihan besi lokomotif yang hancur, tertinggal sebuah tanya besar mengenai kelalaian sistem dan nasib seorang masinis yang hidupnya hancur seketika.
Tragedi Bintaro 1987 ternyata terulang kembali pada hari yang sama yakni Senin, 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur. KA Argo Bromo Anggrek vs KRL.
Berikut adalah rekam jejak tragedi tersebut, menelusuri rentetan miskomunikasi fatal hingga kejanggalan di balik sanksi hukumnya.
Profil Dua Kereta yang Bertabrakan
Tabrakan maut di km 17+252 lintas Angke–Tanah Abang–Rangkasbitung–Merak ini melibatkan dua rangkaian kereta api yang sarat penumpang pada jam sibuk pagi hari.
| Keterangan | KA 225 (Lokal Rangkas) | KA 220 (Patas Merak) |
| Lokomotif | BB306 16 | BB303 16 |
| Rute | Rangkasbitung – Jakarta Kota | Tanah Abang – Merak |
| Masinis | Slamet Suradio | Amung Sunarya |
| Asisten Masinis | Soleh | Mujiono |
| Kondektur | Adung Syafei | - |
Kronologi Versi Resmi: Petaka Miskomunikasi Dua Stasiun
Berdasarkan laporan resmi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), kini PT KAI, kecelakaan maut ini murni dipicu oleh miskomunikasi antar-Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA).
-
Stasiun Sudimara yang Kelebihan Kapasitas: Pagi itu, KA 225 dijadwalkan bersilang dengan KA 220 di Stasiun Sudimara. Namun, KA 225 datang terlambat 5 menit. Saat itu, Stasiun Sudimara sudah penuh sesak karena ketiga jalurnya terisi (gerbong terparkir, KA Barang 1035, dan KA 225).
-
Pemindahan Persilangan yang Cacat Prosedur: Karena tidak ada ruang, persilangan harus dipindah ke Stasiun Kebayoran. Petugas PPKA Sudimara (Djamhari) memberikan Surat Pemindahan Tempat Persilangan (PTP) kepada masinis KA 225 melalui petugas harian, sebelum mendapatkan izin resmi dari PPKA Kebayoran.
-
Kesalahan Koordinasi: Di saat yang sama, Stasiun Kebayoran baru saja mengalami pergantian shift petugas (dari Mad Ali ke Umriyadi). Tanpa mengetahui status pasti di Sudimara yang sedang sibuk, Umriyadi nekat memberangkatkan KA 220 menuju Sudimara.
-
Langsir yang Berujung Maut: Di Sudimara, Djamhari panik karena KA 220 sudah meluncur. Ia berniat melangsir (memindahkan) KA 225 ke jalur lain. Namun, pandangan masinis terhalang penumpang yang membeludak. Tiba-tiba, KA 225 melaju mengikuti instruksi surat PTP awal. Segala upaya Djamhari menghentikan kereta dengan bendera merah sia-sia.
Pukul 07.05 WIB, di lengkung 'S' Bintaro, masinis KA 225 terkejut melihat KA 220 melaju di rel yang sama. Tuas rem darurat ditarik, namun jarak sudah terlalu dekat. Tabrakan adu banteng terjadi dengan sangat keras hingga lokomotif BB303 16 "tertelan" oleh gerbong penumpang di belakangnya.
Tragedi ini menelan korban jiwa sebanyak 139 orang (72 tewas di tempat) dan 254 orang luka-luka.
Bantahan Masinis: Fakta yang Tertutupi Fitnah?
Narasi resmi menyalahkan Masinis KA 225, Slamet Suradio, yang dituduh berangkat sendiri tanpa izin operasional yang jelas, bahkan sempat difitnah melompat untuk menyelamatkan diri. Namun, Slamet memberikan kesaksian yang sangat kontras di pengadilan.
Slamet menegaskan bahwa dirinya tidak berangkat secara ilegal. Ia menjalankan kereta karena memegang surat PTP resmi dari PPKA. Terkait tudingan melompat dari kereta yang sempat dimuat oleh koran Pembaruan, Slamet membantahnya dengan keras.
"Kaki saya ngesot-ngesot tidak bisa jalan, akhirnya saya merambat melalui jendela... Itu orang fitnah, jelas fitnah!" tegas Slamet dalam berbagai wawancara bertahun-tahun kemudian.
Faktanya, saat kejadian ia terjepit badan lokomotif dalam keadaan bersimbah darah. Surat PTP yang menjadi bukti kuat instruksi keberangkatannya pun dipenuhi bercak darahnya sendiri, membuktikan bahwa ia tidak pernah meninggalkan posisinya.
Sanksi yang Memilukan: Hilangnya Masa Depan Sang Masinis
Meski titik berat kesalahan terletak pada buruknya prosedur komunikasi PPKA, hukum seolah berpihak pada sistem dan menghukum keras pelaksana di lapangan.
-
Slamet Suradio (Masinis KA 225): Divonis 5 tahun penjara (diremisi menjadi 3,5 tahun). Tragisnya, pada tahun 1996 ia dipecat secara tidak hormat tanpa uang pensiun. Ia harus menyambung hidup sebagai pedagang rokok.
-
Adung Syafei (Kondektur KA 225): Divonis 2,5 tahun penjara.
-
Djamhari & Umriyadi (Petugas PPKA): Sebagai pihak yang mengatur wesel dan miskomunikasi, mereka hanya dihukum 10 bulan penjara.
-
Perspektif Keselamatan Modern: Berkaca dari tragedi ini, sistem keselamatan transportasi Indonesia telah dirombak total. Saat ini, investigasi kecelakaan dikelola secara independen oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk memastikan pendekatan no-blame culture (tidak mencari kambing hitam), melainkan mencari akar masalah sistemik agar tidak terulang. Referensi Sejarah Keselamatan: KNKT - Sejarah dan Fungsi Keselamatan Transportasi
Tragedi Bintaro 1987 bukan sekadar cerita tentang dua kereta yang bertabrakan, melainkan pengingat kelam tentang betapa mahalnya harga sebuah koordinasi, dan betapa tajamnya pedang hukum saat dihadapkan pada pekerja lapangan. Sebuah memori yang menuntut standar keselamatan absolut di jalur besi Nusantara. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko