RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penanganan kasus perjudian online (judol) di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan tren penurunan sepanjang 2025. Namun di sisi lain, kasus penyalahgunaan narkotika justru mengalami peningkatan.
Sepanjang 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro hanya menetapkan lima tersangka dalam kasus perjudian online. Jumlah tersebut turun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, penurunan kasus judi online pada 2025 tergolong drastis jika dibandingkan dengan 2024.
“Terjadi penurunan yang sangat signifikan. Kami hanya menetapkan lima tersangka,” ujar AKBP Afrian.
Berdasarkan data kepolisian, pada tahun 2024 Satreskrim Polres Bojonegoro menangani sebanyak 43 perkara judi online. Jumlah tersebut turun drastis menjadi hanya lima perkara pada 2025.
“Jika dipersentasekan, penanganan kasus perjudian online di Kabupaten Bojonegoro menurun sebanyak 38 perkara atau sekitar 88,37 persen,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, perjudian online merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, dua kasus lain yang juga menjadi atensi, yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyalahgunaan narkoba.
Namun demikian, Afrian mengungkapkan bahwa tren berbeda justru terjadi pada kasus narkotika. “Sementara itu, kasus penyalahgunaan narkoba justru mengalami peningkatan, dari 64 perkara pada 2024 menjadi 70 perkara di tahun 2025,” jelasnya. (dan/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko