Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Belajar dari Bencana Sumatra: Ketika Hutan Produksi Boleh Berubah, Tapi Tidak Boleh Merusak

Bachtiar Febrianto • Senin, 22 Desember 2025 | 23:00 WIB
(Dok. Humas BNPB)
(Dok. Humas BNPB)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Perdebatan soal alih fungsi hutan produksi kerap terjebak pada dua kutub ekstrem: antara larangan total atau pembebasan tanpa kendali. Padahal, di tengah krisis iklim dan tekanan pembangunan, persoalan sesungguhnya bukan soal boleh atau tidak, melainkan bagaimana dan dengan syarat apa alih fungsi itu dilakukan.

Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi contoh nyata dilema tersebut. Dengan sekitar 40 persen wilayah berupa kawasan hutan—mayoritas berstatus hutan produksi—Bojonegoro berada di persimpangan kebijakan: menjaga fungsi ekologis atau membuka ruang bagi industri yang menjanjikan pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, bencana ekologis di Sumatra menjadi cermin keras tentang apa yang terjadi ketika hutan produksi diperlakukan semata sebagai cadangan lahan.

Sumatra: Ketika Alih Fungsi Terjadi Tanpa Prasyarat Ekologis

Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara tidak muncul dari ruang kosong. Berbagai kajian menunjukkan bahwa bencana tersebut berkorelasi dengan alih fungsi hutan alam dan hutan produksi di wilayah hulu DAS yang berlangsung bertahun-tahun.

Masalahnya bukan semata alih fungsi itu sendiri, melainkan ketiadaan prasyarat ekologis yang memadai. Banyak kawasan hutan produksi dilepas tanpa:

Akibatnya, ketika hujan ekstrem datang, alam kehilangan penyangganya.

Bojonegoro: Hutan Produksi di Hulu Bengawan Solo

Berbeda dengan Sumatra yang memiliki hutan hujan tropis, hutan Bojonegoro didominasi jati dan vegetasi produksi lainnya. Namun secara fungsi, kawasan ini tetap menjadi penopang sistem hidrologi Bengawan Solo, sungai terpanjang di Pulau Jawa.

Secara hukum, alih fungsi hutan produksi menjadi kawasan industri memang dimungkinkan. Undang-undang dan regulasi kehutanan membuka ruang tersebut melalui mekanisme pelepasan kawasan, tukar-menukar, dan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Namun para ahli kehutanan menegaskan, izin bukanlah tiket bebas risiko. Hutan produksi boleh dialihfungsikan, tetapi hanya jika fungsi ekologis DAS tetap terjaga.

Syarat yang Sering Terlewat

Dalam konteks ilmiah dan kebijakan, alih fungsi hutan produksi seharusnya memenuhi empat prasyarat utama:

  1. Tidak berada di hulu atau zona kritis DAS.
    Hutan produksi di wilayah hulu sungai seharusnya tetap dipertahankan, karena perannya tidak tergantikan oleh teknologi apa pun.
  2. Kualitas tegakan rendah dan tidak berfungsi optimal.
    Alih fungsi hanya layak dipertimbangkan pada kawasan yang secara ekologis sudah terdegradasi, bukan hutan produksi yang masih sehat.
  3. Pengganti ekologis yang setara, bukan sekadar luas.
    Kawasan pengganti harus setara fungsi, bukan hanya setara hektare di atas kertas.
  4. Pengawasan pasca-izin yang ketat dan terukur.
    Tanpa pengawasan, alih fungsi legal berpotensi berubah menjadi deforestasi permanen.

Masalahnya, di banyak daerah—termasuk Bojonegoro—syarat-syarat ini kerap dipenuhi secara administratif, bukan substantive ekologis.

Peran Desa Hutan: Penjaga atau Penonton

Bojonegoro juga mengandalkan skema masyarakat desa hutan (LMDH/perhutanan sosial) sebagai mitra pengelolaan. Idealnya, skema ini menjadi benteng pertama perlindungan hutan produksi.

Namun investigasi lapangan menunjukkan bahwa sebagian program desa hutan lebih fokus pada pemanfaatan lahan daripada menjaga kualitas tegakan. Dalam kondisi ini, ketika hutan produksi kemudian dilepas untuk industri, fungsi ekologisnya sudah terlanjur melemah.

Pola ini mirip dengan yang terjadi di Sumatra pada fase awal degradasi: akses dibuka, pengawasan longgar, dan fungsi hutan perlahan menghilang.

Legal, Tapi Tidak Netral

Alih fungsi hutan produksi ke industri adalah keputusan legal, tetapi tidak pernah netral secara ekologis. Dampaknya mungkin tidak langsung terasa di tahun pertama, tetapi akan muncul dalam bentuk:

Bojonegoro saat ini mulai merasakan gejala tersebut. Dalam perspektif ilmiah, ini adalah alarm dini, bukan kebetulan iklim semata.

Belajar dari Sumatra, Mengambil Jalan Tengah

Sumatra menunjukkan dampak terburuk ketika alih fungsi dilakukan tanpa prasyarat ekologis. Bojonegoro masih memiliki kesempatan untuk memilih jalan berbeda.

Alih fungsi hutan produksi bisa dilakukan, tetapi:

Jika tidak, Bojonegoro berisiko mengulang kesalahan yang sama: pembangunan hari ini dibayar mahal oleh bencana suatu hari kelak.

Karena pada akhirnya, pembangunan yang benar bukan yang paling cepat mengubah lahan, tetapi yang paling lama menjaga kehidupan. (feb)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#legal #Bencana #aceh #lingkungan #banjir #Ekonomi #alih fungsi lahan #lahan #Sumatra #Alih Fungsi