RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo meninggalkan jejak. Mayoritas warganya bekerja sebagai buruh kasar penambang sumur minyak. Pasca peristiwa tersebut, perekonomian desa tersebut terganggu.
Kades Gandu, Iwan Sucipto mengatakan, kebanyakan warganya memang sebelum terbakar sebagai buruh kasar penambang sumur minyak. ‘’Ya selama ini kami berbondong-bondong cari makan lewat itu. Karena, dari hasil pertanian kurang memungkinkan (menguntungkan),’’ ujarnya.
Menurutnya, Dukuh Gendono sendiri memiliki 300 kepala keluarga (KK), dengan sekitar 760 warga yang menetap di dukuh tersebut. Dari total tersebut, Iwan menyebut sekitar 85 persen warga dukuh mengais rezeki dari aktivitas sumur minyak.
‘’Sekitar 75 hingga 85 persen warga Gendono bergantung pada aktivitas sumur minyak,’’ ujarnya.
Ia juga mengaku mendapat banyak pertanyaan dari warga, terhadap keberlangsungan aktivitas sumur minyak di desa setempat. Bahkan warga sanggup mengikuti regulasi atau aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
‘’Pertanyaan dari warga itu tidak bisa saya jawab. Namun kami juga berharap ada regulasi yang mempercepat izin sumur. Regulasi -regulasi apa kita pasti menerimanya. Karena warga juga mengandalkan hasil dari minyak tersebut,’’ terangnya. ‘’Digarap oleh pihak lain tidak apa-apa. Yang paling utama itu kesejahteraan masyarakat,’’ imbuh Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menyebutkan insiden yang memakan 4 korban nyawa dan 1 korban balita, menjadi pembelajaran yang berharga bagi semua pihak. Namun keberlanjutan sumur juga menjadi pertanyaan yang acap kali dilontarkan warga kepadanya.
Dikatakan, aktivitas sumur minyak banyak dimanfaatkan warga setempat untuk mengais rezeki dari mengais luberan minyak yang mengalir, hingga buruh angkut dirigen ke mobil pick up yang mengangkut.
Diungkapkan setiap jeriken, yang telah terkumpul mampu dihargai mencapai Rp 120 ribu. ‘’Per jeriken itu mampu Rp 110 ribu hingga Rp 120 ribu. Iya, mayoritas ibu-ibu, bapak-bapak juga mencari,’’ pungkasnya. (hul/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana