Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Rawan Kecelakaan, Warga Desa Doplang Butuh Penjaga dan Palang di Perlintasan Sebidang

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 20 Mei 2025 | 19:11 WIB
LAKA: Perlintasan sebidang tak berpalang di Kecamatan Jati, polisi amankan motor pengendara yang terlempar usai dihantam kereta api. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
LAKA: Perlintasan sebidang tak berpalang di Kecamatan Jati, polisi amankan motor pengendara yang terlempar usai dihantam kereta api. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Perlintasan sebidang masih mengancam keselamatan pengendara roda dua maupun roda empat saat melintas. Meski sudah ada kebijakan penutupan dari pemda, masih terdapat nyawa melayang. Warga berharap adanya pos penjaga dan palang pintu kereta.

Robiatul Maklufah, warga Desa Doplang, Kecamatan Jati mengungkapkan, beberapa perlintasan kereta api di wilayah tempat tinggalnya tidak berpalang dan tanpa penjaga. Menurutnya, kondisi tersebut rawan terjadi laka saat pengendara menyeberang.

’’Yang rawan terjadi laka itu di titik-titik yang tidak ada palangnya,” ungkapnya. Dirinya berharap, perlintasan sebidang menjadi perhatian pemerintah daerah, dengan membangun pos penjaga dan memberikan palang.

Karena beberapa kali terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa. ’’Mungkin bisa dipasang adanya teknologi yang memberikan peringatan saat melintas orang melintas, untuk menghindari terjadinya kecelakaan,” katanya.

Diketahui, mulai Januari hingga Mei tahun ini sudah terjadi tiga kali kecelakaan di perlintasan kereta api di Kabupaten Blora. Dua orang meninggal dunia dan satu orang luka parah.

Humas KAI DAOP 4 Semarang Franoto Wibowo mencatat, bahwa di wilayah sekitar Doplang, Kabupaten Blora, terdapat setidaknya tujuh perlintasan sebidang yang dilalui kendaraan roda empat maupun roda dua. Namun, belum memiliki penjagaan resmi.

Keberadaan perlintasan tidak terjaga ini meningkatkan potensi risiko kecelakaan. ’’Terutama apabila pengguna jalan tidak disiplin dalam mematuhi aturan keselamatan,” ujarnya. Pihaknya menegaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bahwa, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika akan melewati perlintasan sebidang. Guna meningkatkan keselamatan dan mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang, pihaknya telah mengupayakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) LLAJ Dinrumkimhub Blora Sunyoto mengatakan, pada April lalu pihaknya telah mengajukan penutupan akses bagi kendaraan roda empat di sebelas perlintasan untuk mencegah kecelakaan. ’’Kami sudah kirimkan surat ke tiga kecamatan untuk membantu pengawasan,” terangnya. (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#dinrumkimhub blora #Doplang #jati #pelintasan kereta #pt kai #Pos penjaga gawang #daop 4 semarang #pengendara #llaj #Franoto Wibowo #kecelakaan #palang #perlintasan sebidang #blora #keselamatan