Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kasus Fraud & Kredit Macet BPR Blora Artha Dilimpahkan ke Kejati Jateng

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 24 Juli 2024 | 21:50 WIB
JATMIKO Kasi Intelijen Kejari Blora
JATMIKO Kasi Intelijen Kejari Blora

BLORA, Radar Bojonegoro - Kasus fraud serta dugaan kredit macet miliaran rupiah yang terjadi di tubuh Perumda BPR Bank Blora Artha akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko mengatakan, pihaknya telah mendalami kasus tersebut.

Namun, menurut informasi yang ia terima, Kejati Jateng juga telah mendapatkan laporan dugaan kredit macet di bank daerah tersebut. ’’Jadi, ternyata Kejati juga mendapat laporan dan melakukan pendalaman. Setelah kami dalami, juga panggil beberapa pihak, akhirnya kami limpahkan ke kejati langsung untuk selanjutnya,” ujarnya.

Pihaknya juga telah memanggil tiga pejabat untuk melakukan klarifikasi. ’’Kami kemarin panggil kasubbag hingga kabag. Perkara yang terjadi di Bank Blora Artha ini sebenarnya di luar apa yang menjadi pendampingan kejaksaan,” bebernya.

’’Angka kredit macet yang kami ketahui melalui klarifikasi itu hanya Rp 500 juta dan Rp 100 juta, tidak ada menyebutkan Rp 15 miliar,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda BPR Bank Blora Artha Slamet Pamuji menyampaikan, pihaknya telah menonaktifkan dan membekukan gaji oknum direksi tersebut. Yakni, Direktur Umum dan Pemasaran atas nama Sigit Arie Heryanto.

’’Jadi, Sigit itu melakukan gratifikasi setelah melakukan pengkreditan. Setelah ditelusuri, bukan di dalam skema bank, tapi di luar. Jadi, kami kecolongannya disitu,” terangnya.

Terpisah, Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha Arief Syamsuhuda mengatakan, pelanggaran tersebut sudah dilakukan sejak akhir 2022 lalu. Dan, pelaporan awal pada Juni 2023 lalu.

’’Dari Januari (2024) sudah ndak pernah masuk. Kami panggil, tapi mangkir dengan berbagai alasan. Intinya sekarang sesuai pertimbangan, kami berhentikan secara tidak hormat,” tegasnya. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Laporan #500 juta #100 juta #dewas #15 miliar #Bank Blora artha #jatmiko #Jawa Tengah #Kreadit #kejari #Kejaksaan #Kejati #kasi #blora #kasus fraud