Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Imbas Bocah Bojonegoro Tewas Tertabrak KA saat Bermain Layang-Layang, APPA: "Wajib Sediakan Area Bermain Anak"

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 10 Juli 2024 | 18:48 WIB
RAWAN LAKA: Pengendara berhenti di perlintasan rel kereta api. Setelah kejadian bocah 11 tahun tewas karena tertabrak saat bermain layang-layang di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Kota, pada Minggu (7/7)
RAWAN LAKA: Pengendara berhenti di perlintasan rel kereta api. Setelah kejadian bocah 11 tahun tewas karena tertabrak saat bermain layang-layang di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Kota, pada Minggu (7/7)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Meninggalnya bocah 11 tahun yang tertabrak kereta api (KA) di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Kota, pada Minggu (7/7), menambah kewaspadaan masyarakat.

Selain bertambahnya jalur KA dan meningkatnya kecepatan KA pada tahun ini. Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) mengingatkan pentingnya area bermain anak.

‘’Wajib ada area bermain anak, apalagi di daerah perlintasan kereta api dan rumah yang mulai padat,” ungkap Koordinator Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro Nafidatul Hima.

Menurutnya, anak di bawah 15 tahun masih butuh pengawasan orang dewasa. Pemerintah diminta tanggap dengan kejadian tersebut, terlebih Bojonegoro dinobatkan sebagai Kabupaten layak anak. ‘’Masih banyak anak yang belum mendapatkan haknya, contoh kecilnya taman bermain di tengah area padat penduduk,’’ imbuhnya.

Hima menyadari bahwa area bermain tidak bisa dibangun di seluruh wilayah, tapi hal itu bisa dilihat wilayah yang memiliki kepadatan anak dan tak banyak ruang terbuka. ‘’Padahal bermain di luar ruangan justru bagus untuk kemampuan motorik,” tegasnya.

Terpisah, Humas Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Alfaviega Septian Pravangasta menyampaikan, secara UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, beraktivitas di sekitar jalur KA dilarang. Selain membahayakan, juga berpotensi mengganggu perjalanan KA. ‘’Rem darurat pun hanya bisa menghentikan kereta sekitar 1 kilometer sebelum titik lokasi,” terangnya.

Selain itu, dalam situasi darurat  masinis tidak asal menginjak rem karena membayakan penumpan dan KA anjlok. Menurutnya, perlu diwaspadai yakni adanya peningkatan kecepatan seperti KA Argo Bromo Anggrek yang sudah bisa melintas 120 km per jam.

Sementara KA barang, yang terlibat laka di Bojonegoro Minggu lalu,  melaju 60 km/jam. ‘’Namun karena tonase yang  besar, otomatis masinis gak bisa langsung menghentikan kereta,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Andik Sudjarwo mengatakan, masyarakat melewati perlintasan kereta api diimbau lebih waspada. ‘’Sebab, peningkatan kecepatan perjalanan KA rerata dari 100 kilometer per jam menjadi 105 kilometer per jam sejak tahun lalu (2023),” imbuhnya. (dan/msu)

 

 

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#sumbang #area bermain anak #APPA #Dishub #taman bermain #jalur ka #ka #layak anak #pemerintah #bojonegoro #Kereta Api