BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Polres Bojonegoro tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pembacokan di kamar hotel di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Karang Pacar, Kecamatan Bojonegoro Kota pada Rabu (9/4).
Sebab, pelaku berinisial NID, 36, yang melarikan diri usai kejadian, akhirnya tertangkap pada hari yang sama di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, penangkapan terjadi kurang dari 6 jam pasca kejadian dengan bantuan kepolisian di kabupaten setempat, setelah pelaku sempat kabur membawa dua anaknya menggunakan mobil sewaan.
‘’Motifnya sendiri berdasarkan pemeriksaan pelaku, karena motif ekonomi hingga membuat yang bersangkutan gelap mata,” ungkapnya.
AKP Fahmi menambahkan, bahwa pelaku merasa adanya beban yang sangat besar karena menghidupi dua anak kembarnya, setelah ditinggalkan suaminya tanpa nafkah sejak 2021 lalu dan belum bercerai.
Pihaknya memastikan bahwa tidak ada hubungan asmara antara korban dan pelaku. ‘’Murni hubungan pekerjaan, pelaku minta tolong diantarkan dan pelaku hanya mengantarkan saja,” bebernya.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan korban yakni ASH, 21, tidak berpikir akan dianiaya, sebab pelaku menjanjikan sejumlah uang kepada korban senilai Rp 50 juta. Setelah pelaku mengklaim akan menjual tanahnya yang ada di Bojonegoro.
‘’Korban tidak melakukan perlawanan meski sempat dilakban dan ditutup matanya saat kejadian, karena korban berpikiran akan diberi kejutan setelah sebelumnya pelaku dijanjukan bayaran,” bebernya.
Akibat peristiwa tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Sementara kedua anaknya yang masih berumur 8 tahun, masih berada di Mapolres Bojonegoro hingga kemarin, dan dilakukan upaya pendampingan dari bidang anak. (dan/msu)
Editor : Hakam Alghivari