Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pura-Pura Beli Sembako di Pasar Kedungadem, Nenek Nekat Maling Tas

Khorij Zaenal Asrori • Jumat, 7 Juli 2023 | 19:55 WIB

 

Ilustrasi curi tas (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi curi tas (Ainur Ochiem/RDR.BJN)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Seorang nenek berusia 61 tahun bernama Sri Handayani diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Terdakwa kedapatan mencuri tas pemilik toko di Pasar Kedungadem. Modus nenek asal Surabaya itu membeli sembako. Ketika si pemilik toko lengah, tas berisi uang dan perhiasan digasak.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni pasal 362 KUHP,” kata Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto.

Terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Senin depan (10/7) sidang pemeriksaan saksi dari JPU,” tambahnya.

Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bojonegoro, terdakwa melakukan pencurian di toko milik Samining pada Mei lalu. Terdakwa berangkat dari Surabaya naik bus turun di Pasar Sumberrejo. Lalu, naik ojek menuju Pasar Kedungadem. Ttiba di toko milik Samining, terdakwa pura-puba beli sembako. Ketika diambilkan pesanannya, terdakwa menggondol tas milik korban berisi uang dan perhiasan sekitar Rp 8,1 juta.

Berdasar data dihimpun Jawa Pos Radar Bojonegoro, terdakwa merupakan residivis tindak pidana serupa yaitu pencurian pada 2021 lalu. Namun tidak di PN Bojonegoro, melainkan di PN Tuban. Terdakwa melakukan pencurian tas pemilik salah satu toko di Pasar Mulyoagung turut Kecamatan Singgahan, Tuban. Terdakwa divonis pidana penjara enam bulan. (bgs/rij)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#pengadilan negeri (PN) #bojonegoro #nenek