“Korban (pengayuh becak) alami luka berat lalu meninggal dunia,” tutur Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bojonegoro Ipda M. Imam Wahyudi.
Kronologi berawal ketika pengayuh becak asal Desa Ngulanan melaju dari barat. Tepat di belakang dari arah sama melaju truk molen nopol B 9568 KIN.
Selanjutnya truk molen hendak mendahului pengayuh becak. Namun, mengambil haluan terlalu kiri sehingga menyenggol becak dan mengakibatkan kecelakaan.
“Pengemudi kurang hati-hati memperhatikan arus lalu lintas. Apalagi saat pagi sedang ramai arus lalu lintas,” ucapnya.
Sementara itu, pengemudi truk molen kini diamankan di kantor satlantas untuk diproses hukum lebih lanjut. Imam menambahkan, kondisi truk molen sedang tidak ada muatan.
Akibat kejadian tersebut, perlu ada pengaturan kendaraan berat melintas saat jam-jam padat. “Melalui Unit Kamsel, kami imbau agar truk besar maupun pengangkut material agar tidak melintas di jalan protokol mulai pukul 06.00 hingga 08.00. Karena jam tersebut kondisi jalan protokol terjadi kepadatan lalu lintas. Banyak siswa berangkat sekolah dan orang berangkat kerja,” bebernya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto