3 Poin Inti Kegaduhan dan Resolusi Aturan PPPK:
-
Bantahan Tegas Dirjen GTK: PPPK paruh waktu tidak perlu lagi mengikuti seleksi karena mereka sebelumnya sudah melewati serangkaian tes kelayakan ASN.
-
PermenPANRB Jadi Jaminan Hukum: BKN menegaskan peralihan status ini legal dan otomatis asalkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah mengusulkannya kepada BKN saat formasi dan anggaran telah siap.
-
Kritik untuk "Blunder" Mendagri: Pernyataan Mendagri Tito dinilai offside dan memicu kemarahan aliansi guru karena urusan seleksi kepegawaian adalah ranah absolut KemenPAN-RB dan BKN, bukan Kementerian Dalam Negeri.
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Polemik seputar kewajiban tes bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang ingin beralih menjadi pegawai penuh waktu pada Januari 2027 akhirnya resmi dibantah.
Dilansir dari JPNN, setelah sempat terjadi kegaduhan di kalangan pegawai akibat pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mewacanakan adanya seleksi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen langsung turun tangan memberikan kepastian.
Fakta finalnya menetapkan bahwa peralihan status ini murni dilakukan secara otomatis tanpa tes ulang, melainkan hanya melalui mekanisme usulan ketersediaan anggaran dan formasi dari pemerintah daerah setempat.
Bagi kamu para tenaga pendidik yang sempat dilanda rasa cemas akibat simpang siur informasi kepegawaian ini, kini kamu bisa bernapas lega. Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dengan sigap mengklarifikasi isu liar yang beredar luas di forum-forum PPPK.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (20/9), ia memastikan tidak ada perubahan dari kesepakatan awal antara pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026 lalu.
Baca Juga: Mayoritas ASN Blora Berstatus PPPK
"Guru PPPK paruh waktu tidak usah khawatir karena alih status PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tidak pakai tes lagi," tegas Dirjen Nunuk. Ia justru mengimbau agar para guru saat ini fokus mempersiapkan diri menyambut proses alih status tersebut.
Landasan Hukum Terang Benderang dari BKN
Pernyataan tersebut langsung diperkuat oleh Kepala Biro Humas BKN, Wisudo Putro Nugroho. Kepada media pada Senin (21/9), Wisudo membedah landasan hukum yang melindungi hak para PPPK, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 Bab VI Pasal 24 dan 25. Aturan tersebut memaparkan dengan sangat eksplisit bahwa tidak ada frasa "tes" dalam proses transisi.
"Dalam PermenPANRB 9 Tahun 2026, apabila anggarannya tersedia dan formasinya sudah ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa langsung mengusulkan perubahan status kepada kepala BKN untuk ditetapkan," jelas Wisudo merinci tahapan birokrasinya.
Kecaman Keras Atas Pernyataan Mendagri Tito Karnavian
Kegaduhan ini bermula saat Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan wacana bahwa proses peralihan harus kembali melalui ujian. Sentilan tersebut memantik emosi Aliansi R2 R3 Indonesia yang langsung bersiap turun ke jalan menuntut keadilan.
"Pernyataan Mendagri Tito Karnavian bikin gaduh PPPK paruh waktu," ungkap Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, pada Jumat (18/9/2026).
Faisol menilai Mendagri Tito tidak sejalan dengan komitmen menteri lain di Kabinet Merah Putih, seperti MenPAN-RB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah, hingga Mensesneg Prasetyo Hadi, yang sebelumnya telah meredam ketegangan dalam audiensi pada 7 September 2026 dengan menegaskan bahwa transisi ini murni soal verifikasi data.
Sebagai catatan buatmu yang mengamati dinamika birokrasi, perbedaan suara antar-kementerian ini berisiko meruntuhkan kepercayaan publik. Faisol pun melontarkan kritik menohoknya, "Saya rasa Mendagri Tito ini ke luar jalurnya, karena ranah kebijakan seleksi itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan BKN. Mendagri hanya sebatas pembina saja." (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko