Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Selain Ajukan Uji Materiil Permendikdasmen, Kepala SMPN 1 Gondang Minta Penangguhan Pemberhentian

M. Irvan Romadhon • Jumat, 17 April 2026 | 07:45 WIB
Ilustrasi Kursi.
Ilustrasi Kursi.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Selain mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ke Mahkamah Agung (MA), Imam Dardiri Kepala SMPN 1 Gondang juga mengajukan penangguhan pemberhentian kepala sekolah (KS) ke Bupati Bojonegoro.

Pengajuan tersebut dilakukan pada Senin (13/4) lalu melalui surat dengan tembusan ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro. Surat tersebut dikirimkan seiring proses hukum uji materiil ke MA sedang berlangsung.

Kepala SMPN 1 Gondang Imam Dardiri mengatakan, surat tersebut bertujuan untuk menyampaikan permohonan pada Bupati Bojonegoro. Agar berkenan memberikan diskresi terkait penangguhan pemberhentian sebagai KS yang yang telah memasuki masa tugas selama 8 tahun.

Imam menjelaskan permohonan tersebut didasari oleh pertimbangan-pertimbangan. Seperti proses hukum yang berjalan,  saat ini sedang diajukan upaya hukum uji materiil ke MA terkait Permendikdasmen No 7 Tahun 2025  yang membatasi masa jabatan kepala sekolah.

Baca Juga: Kepala Sekolah Bojonegoro Ajukan Uji Materi Pembatasan KS, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Dianggap Tak Konsisten

Kemudian kepastian hukum (inkracht). Proses hukum tersebut masih berlangsung. Sehingga memohon agar pemberhentian ditangguhkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari MA.

‘’Hal ini penting guna menghindari terjadinya kerugian materiil maupun immateriil apabila di kemudian hari putusan MA mengabulkan permohonan uji materiil tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pihaknya meminta kebijakan Bupati untuk menggunakan kewenangan diskresi. Demi kemanfaatan umum dan kelancaran pelayanan publik di bidang pendidikan.

Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Bojonegoro Fatur Rohim mengatakan mempersilakan upaya yang dilakukan KS untuk mengajukan uji materiil permendikdasmen tersebut ke MA.

Menurut Rohim untuk mencari bakal calon kepala sekolah (BCKS) tidak mudah. Juga memerlukan proses yang panjang. (irv/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#uji materiil #penangguhan #pemberhentian #Permendikdasmen #kepala sekolah