RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Siswa sekolah Indonesia yang mengalami kekurangan ekonomi secara umum berhak menerima bantuan berupa dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membantu agar mereka tetap bersekolah sejak SD hingga SMA/SMK. Namun tentu, ada peraturan yang wajib dipatuhi oleh siswa penerima bantuan dan keluarga penerima manfaat (KPM).
Menurut panduan dari Puslapdik Kemendikdasmen, regulasi penyaluran dan persyaratan penerima Program PIP diatur melalui Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Juknis PIP. Secara garis besar, siswa berhak menerima PIP jika Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah tercatat dalam Pusdatin Kemendikdasmen, serta data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Sehingga penting bagi siswa dan keluarganya untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data tersebut, jika ada keperluan yang menyebabkan pembaruan data-data tersebut. Misal pergantian kartu keluarga (KK), atau pindah sekolah. Pembaruan data dapat dilakukan secara mandiri oleh orang tua, atau dapat juga dibantu pihak sekolah.
Selain itu, sesuai peruntukannya, bantuan hanya diberikan kepada siswa dan keluarga kurang mampu. Sehingga dinamika perekonomian keluarga siswa juga banyak menentukan status kelayakan untuk menerima bantuan PIP.
Menurut panduan tersebut, ada beberapa penyebab siswa tidak dapat mencairkan dana PIP untuk setidaknya satu periode atau termin, yakni:
- Siswa meninggal dunia.
- Siswa putus sekolah, atau secara sadar diri menolak melanjutkan pendidikan.
- Siswa atau keluarga dengan sadar diri menolak menerima PIP.
- Data diri siswa dan/atau orang tua tidak ada atau tidak lengkap di Dapodik atau Pusdatin.
- Siswa telah berusia lebih dari 21 tahun.
- NIK dan/atau NISN siswa tidak valid atau belum diperbarui. Salah ketik dan menggunakan spasi juga menyebabkan data-data tersebut tidak valid, sehingga harus hati-hati saat mengisi dan verifikasi data.
- NIK dan/atau NISN siswa bersifat palsu atau fiktif.
- Siswa dinyatakan terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman penjara.
- Siswa terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
- Keluarga siswa tidak memiliki KKS, atau dinyatakan tidak layak menerima KKS.
- Keluarga siswa tidak lagi tercatat dalam data PKH, DTKS atau DTSEN karena perbaikan keadaan ekonomi.
- Pendapatan gabungan orang tua siswa bernilai lebih dari Rp 5 juta, termasuk karena perbaikan keadaan ekonomi.
Sebagai gambaran, menurut temuan Dapodik sebelum menyalurkan bantuan PIP periode pertama pada Februari silam, ada 26.283.222 siswa se-Indonesia yang memenuhi syarat menerima PIP. Namun dari jumlah tersebut, 3.685.321 siswa ditandai tidak layak menerima PIP karena ketidaklengkapan atau kesalahan data pribadi dalam Dapodik.
Akhirnya, sebagai pengingat kembali, cara mengecek status kelayakan penyaluran bantuan PIP adala sebagai berikut:
- Buka laman https://pip.kemendikdasmen.go.id, atau buka aplikasi Sipintar melalui handphone.
- Klik ‘Cari Penerima PIP’.
- Masukkan NISN siswa, serta NIK siswa.
- Isi formulir captcha dengan menyelesaikan soal matematika yang tertera.
- Status kelayakan dan pencairan PIP akan muncul untuk siswa tersebut.
Selain itu, bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa, dan dapat berubah seiring siswa naik kelas atau naik ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Bantuan PIP wajib digunakan untuk kebutuhan belanja sekolah, misal untuk seragam, buku pelajaran, alat tulis dan sebagainya. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana